Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2017

Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengalokasian dan pembagian ADD, penganggaran, mekanisme penyaluran ADD, penatausahaan, persyaratan dan proses pencairan, penyaluran dan pelaksanaan ADD, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembinaan, monitoring dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
06 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2017
Tanggal Berlaku
06 Februari 2017
Sumber
BD. 2017/No. 16
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 59 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan