Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencatatan Kelahiran dan Penerbitan Akta Kelahiran Usia 0 - 18 Tahun di Kabupaten Sanggau Tanpa Denda/ Sanksi Administrasi
ABSTRAK:
Bahwa pada hakekatnya Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kelahiran yang dialami oleh penduduk termasuk perlindungan terhadap hak anak yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk akta kelahiran;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2006, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.37 Tahun 2007, Permendagri No.28 Tahun 2005, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.9 Tahun 2016, Perda No.8 Tahun 2016, Perda No.6 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pencatatan Kelahiran dan penerbitan Akta Kelahiran Usia 0-18 Tahun; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Perbup ini terdiri atas 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Bagian Hukum Kab. Lombok Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN MELALUI JALUR PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN DESA ATAU KELURAHAN
ABSTRAK:
Pada hakekatnya Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kelahiran yang dialami oleh penduduk termasuk perlindungan terhadap hak anak yang berada di dalam dan/atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk akta kelahiran. Di Kabupaten Lombok Timur masih terdapat anak yang belum memiliki Akta Kelahiran disebabkan karena berbagai kendala yang dapat berpengaruh pada masa depan anak, untuk mempercepat kepemilikian Akta Kelahiuran bagi anak melalui jalur pendidikan, kesehatan dan desa/kelurahan diperlukan suatu pedoman untuk dilaksanakan seluruh instansi terkait dan desa/kelurahan
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 23 Tahun 2002
UU Nomor 23 Tahun 2006
UU Nomor 23 Tahun 2014
Permen Pemberdayaan perempuan dan Perlindunga anak Nomor 6 Tahun 2012
Permenkes Nomor 9 Tahun 2014
Permenkes Nomor 56 Tahun 2014
Permendagri Nomor 9 Tahun 2016
PP Nomor 18 Tahun 2016
Perda Nomor 8 Tahun 2011
Perda Nomor 6 Tahun 2016
Bupati bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan kepemilikan Akta kelahiran di Kabupaten
Tugas dan tanggung jawab dilaksanakan oleh
a. Dinas Pendidikan dan kebudayaan, melalui
1. Kepala Sekolah PAUD, SD/SMP Negeri dsn swasta
2. Kepala UPT Kantor Dinas Dikbud
b. Dinas Kesehatan, melalui
1. Kepala Puskesmas
2. Petugas Puskesmas Pembantu
3. Bidan Desa/ Bidan Praktek Mandiri
4. Rumah Sakit Swasta dan Klinik swasta
c. Direktur RSUD
d. Desa/Kelurahan melalui Kepala Desa/Lurah
Tugas dan tanggung jawab dinas pendidikan dan kebudayaan melalui UPT Kantor Dinas Dikbud dalam percepatan penerbitan akta lahir bagi siswa PAUD, SD, SMP negeri dan swasta yaitu :
a. melakukan sosialisasi kepada orang tua murid terhadap pentingnya akta kelahiran bagi anak
b. melakukan pendataan dan melengkapi persyaratan Akte kelahiran
c. menerima Akta Kelahiran yang telah diproses dari Dinas, dan
d. Mendistribusikan akta kelahiran yang telah diterbitkan kepada orang tua murid melalui Kepala Sekolah
4. Tugas dan tanggung jawab Dinas kesehatan melalui Puskesman dan jaringan, yaitu :
a. melakukan sosialisasi kepada Ibu Hamil dan Ibu anak Balita terhadap oentingnya Akta Kelahiran bagi anak;
b. membantu menyiapkan kelengkapan persyaratan Akte kelahiran
c. menerbitkan Surat Keterangan Lahir
d. menyerahkan berkas permohonan ke Dinas
e. menerima Akta Kelahiran yang telah di proses dari DInas
f. menyerahkan akta kelahiran yang telah diterbitkan kepada orangtua
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
-
-
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 7 Tahun 2018
rukun warga - rukun tetangga - pedoman - pembentukan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, LD.2018/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga Dan Rukun Warga dı Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kelurahan, di Kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan yang dilakukan atas prakarsa masyarakat
melalui musyawarah dan mufakat; untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kelancaran penyelenggaran pemerintahan kelurahan yang berdayaguna dan berhasil guna, melestarikan nilai-nilai budaya kehidupan masyarakat yang didasarkan pada kekeluargaan dan kegotongroyongan, maka perlu adanya Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2009
PEraturan ini memuat pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, maksud dan tujuan; tugas dan fungsi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Mayarakat Hidup Sehat di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat dan
mensinergikan kegiatan dan tindakan dari upaya
promotif dan preventif hidup sehat, guna
meningkatkan produktivitas penduduk dan
menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan
akibat penyakit, dan untuk menindaklanjuti Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat, perlu dilakukan perbaikan
kualitas lingkungan dan perubahan perilaku ke arah
yang lebih sehat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan pedoman
bagi Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan
dalam melaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup
Sehat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 44 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Masa Bhakti
Bab IV Tugas
Bab V Kegiatan Germas
Bab VI Kerja Sama
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Penanaman Modal, Urusan Pendidikan dan Kebudayaan, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Perencanaan, Urusan Perpustakaan, Urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Urusan Kesehatan, Urusan Kearsipan, Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dan Urusan Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tercapainya tertib pelaksanaan penyusutan dan penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur di lingkungan pemerintah Kabupaten Agam, perlu dilakukan penyusunan jadwal retensi arisp substantif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Jadwal Retensi Arsip ditetapkan oleh pimpinan pemerintahan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Agam tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Penanaman Modal, Urusan Pendidikan dan Kebudayaan, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Perencanaan, Urusan Perpustakaan, urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Urusan Kesehatan, Urusan Kearsipan, Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dan Urusan Pemuda dan Olah Raga;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2012; dan Perda Kabupaten Agam Nomor 4 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Urusan Penanaman Modal, Urusan Pendidikan dan Kebudayaan, Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Perencanaan, Urusan Perpustakaan, urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Urusan Kesehatan, Urusan Kearsipan, Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana, dan Urusan Pemuda dan Olah Raga. Peraturan Bupati ini memuat ketentuan umum; maksud, tujuan, dan ruang lingkup; pengelolaan arsip substantif; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 36A Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36A, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2017 Nomor 36A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerbitan Kartu Identitas Anak
ABSTRAK:
a. Bahwa pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk Warga Negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional;
b. Bahwa dalam rangka pemenuhan kewajiban kepemilikan dokumen identitas bagi setiap penduduk, termasuk penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun, dipandang perlu untuk menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA);
c. Bahwa pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayananpublik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak
1. UU No. 23 Tahun 2002
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 23 Tahun 2006
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP RI No. 38 Tahun 2007
7. Perpres RI No. 25 Tahun 2008
8. Permendagri No. 9 Tahun 2011
9. Permendagri RI No. 2 tahun 2016
10. Permendagri No. 9 Tahun 2016
11. Keputusan Mendagri RI No. 471.13-112 Dukcapil Tahun 2017
12. Perda Kab. Seluma No. 8 Tahun 2016
Pasal 3
(1) Dinas menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran
(2) Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, Penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
a. Fotocopy kutipan kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali; dan
c. KTP-el asli kedua orang tua/wali
(3) Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahitan aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;
c. KTP-el asli kedua orang tua/wali; dan
d. Pas poyo anak berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.
(4) Persyaratan penerbitan KIA baru bagi anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri mengikuti ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di sertai dengan surat keterangan dating dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 146 Tahun 2017
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANAPADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 146, BD.2017/No.146
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kependudukan dan Keluarga Berencana Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlumembentuk Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kependudukan dan Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
3. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga;
6. PeraturanPemerintahNomor18 Tahun2016 tentang Perangkat Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
8. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Provinsi, Kabupaten dan Kota;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14Tahun 2016Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
10. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 94 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bulukumba.
1. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
2. SUSUNAN ORGANISASI;
3. TUGASPOKOKDAN URAIAN TUGAS JABATAN;
4. JABATAN;
5. TATA KERJA;
6. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN;
7. PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 107 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat upaya perilaku hidup
bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis
lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta
meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu
menyelenggarakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kabupaten
Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Presiden Tahun 72 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung 13 Tahun 2017; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 876/Menkes/SK/VIII/2001; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV /2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269 / Menkes/ Per/VIII/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Supati Temanggung Nomor 99 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyelenggaraan, tanggung jawab dan peran pemerintah daerah, pemantauan dan evaluasi, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 100 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD.2017/No. 100 Seri E Nomor 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan Pasal 36 ayat (4), Pasal 44,
Pasal 45 ayat (3), Pasal 48, Pasal 49 ayat (3), Pasal 51, Pasal 53, Pasal 58, Pasal 62, Pasal 63 ayat (3), dan Pasal 66 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Sipil;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 46741, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4736), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5373);
6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap peristiwa kelahiran wajib dilaporkan oleh ayah/ibu bayi, kepala keluarga atau kuasanya, kepada Kepala Desa/ Lurah tempat tinggal (domisili) ayah/ ibu atau kepala keluarga dengan melampirkan Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/ bidan/penolong kelahiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 52 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pencatatan Sipil (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011
Nomor 52), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
44 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 99 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD.2017/No. 99 Seri E Nomor 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa unhrk melaksanakan ketentuan Pasal 2t ayat
(4), Pasal 26 ayat (5), Pasal 34 ayat (4), Pasal 72 ayat
(10), Pasal 87 ayat (3), dan Pasal 89 ayat (3) Peraturan
Daerah I(abupaten Purworejo Nomor 8 Tatn"rn 2015
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 46741, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 80, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4736), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2OO7 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5373);
6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2OO8 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan
Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan
Administrasi Kependudukan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2011 tentang Pedoman Penerbitan kartu Tanda
Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan
Secara Nasional, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun
2016;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2016 tentang Kartu Identitas Anak;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8
Tahun 2015 tentang Administrasi
Kependudukan (lembaran Daerah Kabupaten
Tahun 2OO8 Nomor 8, Tambahan
lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Penduduk Daerah wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui
Kepala Desa/ Lurah untuk dicatat biodatanya. WNI yang datang dari luar negeri karena pindah ke Daerah, Orang
Asing Tinggal Terbatas dan Orang Asing Tinggal Tetap, wajib
melapor kepada Instansi Pelaksana untuk dicatat biodatanya. Pencatatan Biodata Penduduk dilakukan sebagai dasar pengisian
dan pemutakhiran database kependudukan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 53 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2011 Nomor 52 Seri E Nomor 39), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
37 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat