PERDA Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PANGKALPINANG
TAHUN 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota
Pangkalpinang Tahun 2018-2023;
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU no. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007;UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 87 Tahun 2014; PERPRES No. 2 Tahun 2015; PERPRES No. 59 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDAPROV BABEL No. 2 Tahun 2014; PERDAPROV BABEL No. 3 Tahun 2017; PERDAPROV BABEL No. 14 Tahun 2017; PERDAKOT PKP No. 8 Tahun 2007; PERDAKOT PKP No. 1 Tahun 2012; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum mengenai RPJMD; Sistematika RPJMD; pengendalian dan evaluasi RPJMD; perubahan RPJMD; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
15 hlm (Penjelasan, 3 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, PERLU MENETAPKAN PERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2011- 2031
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2011/NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2011- 2031
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di
Kabupaten Luwu dengan memanfaatkan ruang
wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi,
selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, perlu disusun rencana tata ruang
wilayah;
Dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat
maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan
lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan
pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
Dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, maka perlu
penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten;
Setelah terjadinya perubahan wilayah
administratif Pemerintahan Kabupaten Luwu
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota
Palopo, maka perlu pula disesuaikan dengan visi dan
misi Kabupaten Luwu sampai dengan Tahun 2031;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu membentuk dengan Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu
Tahun 2011-2031
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5103);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2010 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3
Tahun 2005 tentang Garis Sempadan Jalan
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2005 Nomor 3, Tambahan Lembar Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 224);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2007 Nomor 6, Tambahan Lembar Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 232);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 249).
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN
RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN
RENCANA POLA RUANG WILAYAH
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG
KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
KELEMBAGAAN
HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG
PENYIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2011.
72 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan Di Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan
nasional diperlukan pemuda sebagai subyek
pembangunan yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis,
bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki
jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan,
dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, maka diperlukan
pembangunan kepemudaan sehingga pemuda
mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan
daerah dan nasional serta bersaing dalam berbagai
kegiatan baik tingkat nasional maupun
internasional. Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) UndangUndang
Nomor 40 Tahun
2009 tentang
Kepemudaan,
Pemerintah Daerah mempunyai
tugas
melaksanakan kebijakan nasional
dan menetapkan
kebijakan
di daerah sesuai
dengan
kewenangannya
serta mengkoordinasikan
pelayanan
kepemudaan, maka diperlukan Peraturan
Daerah untuk memberikan kepastian hukum
dalam pembangunan kepemudaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang; -Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Pembangunan Kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis,
bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa
kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan iklim industri yang kondusif dan berdaya guna dal am menciptakan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah harus memberikan pelayanan secara maksimal terhadap pertumbuhan dan perkembangan industri;
b. bahwa dengan adanya dinamika peraturan perundang- undangan di tingkat pusat dalam hal pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, maka perlu adanya penyesuaian pengaturan tentang izin usaha industri di Kabu paten Pemalang;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri sudah tidak relevan sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 3 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 32 Tahun 1950, PP No. 107 Tahun 2015, PP No. 142 Tahun 2015, PP No. 24 Tahun 2018, Perda No. 2 Tahun 2005, Perda No. 14 Tahun 2009, Perda No. 15 Tahun 2012, Perda No. 13 Tahun 2016, Perda No. 1 Tahun 2018, Perda No. 1 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, klasifikasi IU, kewenangan pemberian IU, tata cara pemberian IU, Izin perluasan, tata cara pengenaan sanksi administrate, ketentuan penyidikan, ketentuan pidanan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/No.8, TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milìk Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana Telah diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara R epublik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Barang Milik Daerah;
c. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah;
d. Penetapan dan Pertanggungjawaban Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
e. Perencanaan Kebutuhan;
f. Pengadaan;
g. Penggunaan;
h. Pemanfaatan;
i. Pengamanan dan Pemeliharaan;
j. Penilaian;
k. Pemindahtanganan;
l. Pemusnahan;
m. Penghapusan;
n. Penatatusahaan;
o. Pengawasan dan Pengendalian;
p. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
q. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara;
r. Ganti Rugi dan Sanksi;
s. Ketentuan Lain-Lain;
t. Ketentuan Peralihan;
u. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 08 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Daerah Kabupaten Buol
36 Halaman, Penjelasan, 11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2019
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Kabupaten Musi Banyuasin-Tahun Anggaran 2020
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD bersama Bupati Musi Banyuasin telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 559/KPTS/BPKAD/2019, sehingga Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2020 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU N0. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 101 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 100 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 38 Tahun 2015; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 82 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 22 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2012; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait ketetapan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; hak dasar tenaga kerja/buruhsertakesempatan dan perlakukan yang sama harus dilakukan secara terencana, terstruktur, dan terpadu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum di bidang ketenagakerjaan, kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan di Daerah, sehingga perlu ganti; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2010
peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
56 HalamanPasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan investasi yang memiliki nilai dan arti penting bagi setiap manusia, dalam pengembangan sumber daya manusia serta dapat menjamin kelangsungan hidup masa depan yang melayani seluruh warga masyarakat di daerah tanpa membedakan status sosial, suku, agama, ras, ekonomi, budaya dan sebagainya;
b. bahwa pendidikan harus mampu menghadapi berbagai tantangan sesuai perkembangan era otonomi daerah dan tuntutan perubahan kehidupan baik lokal, regional, nasional maupun global, sehingga sistem pendidikan yang dilakukan harus tersusun secara sistematis, terencana, terarah, dan berkesinambungan dalam rangka untuk mewujudkan pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, relevansi pendidikan, dan efisiensi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di daerah;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dalam urusan pendidikan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dinilai sudah tidak relevan, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang meliputi: Ketentuan Umum; Dasar, Fungsi dan Tujuan; Prinsip dan Strategi Pendidikan; Hak dan Kewajiban; Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan Formal; Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal; Penyelenggaraan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus; Satuan Pendidikan Kerjasama; Pendirian Satuan Pendidikan; Kurikulum; Bahasa Pengantar; Pendidik, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Penilik Sekolah dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasana Pendidikan; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; Pendanaan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2019
PENANGGULANGAN - HIV - AIDS - DAN - PENYAKIT - INFEKSI - MENULAR - SEKSUAL
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/NO. 6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNE DEFICIENCY SYNDROME DAN PENYAKIT INFEKSI MENULAR SEKSUAL
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mencegah Human Immunodeficiency Virus / Acquired Immune Deficiency Syndrome dan Penyakit Infeksi Menular Seksual perlu penanggulangan penyebaran penyakit dimaksud. Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dan PERMEN Dalam Negeri No. 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah, telah mengamanatkan penanggulangan dan pencegahan penyebaran penyakit HIV / AIDS. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan PERDA tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus / Acquired Immune Deficiency Syndrome dan Penyakit Infeksi Menular Seksual.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 61 Tahun 2014; PP No. 72 Tahun 2012; PP No. 87 Tahun 2014; PERMENKO KESRA No. 2 Tahun 2007; PERMEN Kesehatan No. 21 Tahun 2013; PERMEN Kesehatan No. 51 Tahun 2013; PERMEN Kesehatan No. 74 Tahun 2014; PERMEN Kesehatan No. 82 Tahun 2014; PERMEN Dalam Negeri No. 80 tahun 2015; dan PERMEN Kesehatan No. 52 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penanggulangan HIV / AIDS dan PIMS, Konseling dan Tes HIV / AIDS dan PIMS, serta Pencegahan Penularan HIV / AIDS. Selain itu, diatur tentang Perlindungan Terhadap Odha dan Ohidha, Kewajiban dan Larangan, Komisi Penanggulangan HIV / AIDS dan PIMS, Peran Dunia Usaha Serta Masyarakat. Peraturan Daerah ini juga diatur tentang Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
33 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat