Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 08 Tahun 2019

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2011- 2031

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KABUPATEN RENCANA POLA RUANG WILAYAH ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KELEMBAGAAN HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG PENYIDIKAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 08 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN LUWU TAHUN 2011- 2031
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Belopa
Tanggal Penetapan
05 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2011
Tanggal Berlaku
05 Juli 2011
Sumber
LD.2011/NO.08
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu
Bidang
Halaman ini telah diakses 3331 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan