Peraturan Daerah ini memuat antara lain: a. Ketentuan Umum; b. Barang Milik Daerah; c. Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah; d. Penetapan dan Pertanggungjawaban Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; e. Perencanaan Kebutuhan; f. Pengadaan; g. Penggunaan; h. Pemanfaatan; i. Pengamanan dan Pemeliharaan; j. Penilaian; k. Pemindahtanganan; l. Pemusnahan; m. Penghapusan; n. Penatatusahaan; o. Pengawasan dan Pengendalian; p. Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; q. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; r. Ganti Rugi dan Sanksi; s. Ketentuan Lain-Lain; t. Ketentuan Peralihan; u. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat