Bahwa untuk mewujudkan pembangunan di daerah dalam hal penyelenggaraan bangunan gedung perlu disesuaikan
dengan rencana tata ruang wilayah, persyaratan administratif, persyaratan teknis dan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Dalam rangka penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keselamatan masyarakat dan guna tercapainya keserasian dan kelestarian lingkungan, dipandang perlu adanya penertiban dan penataan bangunan
dalam wilayah Kota Ambon. Untuk memberikan arah, landasan, kepastian hukum dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, maka diperlukan pengaturan tentang bangunan gedung. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang bangunan gedung.
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bangunan Gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, peraturan tentang penyelenggaraan bangunan gedung yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini tetapa berlaku sampai diubah atau diatur kembali berdasarkan peraturan daerah ini.
Penjelasan 33 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Rokok mengandung zat psikoaktif berbahaya yang dapat menimbulkan adiksi serta berpengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat; salah satu faktor utama penghambat tercapainya Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang sehat adalah masih tingginya jumlah perokok; Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok; Pasal 34, Pasal 38, Pasal 49, Pasal 52, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok dan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
9. Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
12. Undang-UndangNomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbanganKeuanganantaraPemerintahPusatdanPe merintah Daerah
13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant on Economic, Social and Cultural Right
14. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
15. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
16. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
MENGATUR TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 10 Tahun 2013
PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berperan mendukung perekonomian Provinsi Sumatera Utara. Eksistensinya menghadapi kendala dari segi permodalan dan penjaminan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah merupakan penguatan untuk memperoleh kredit atau pembiayaan. Sehingga dibuat ketentuan mengenai Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 21 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2008; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkeu No. 222/ PMK. 010/ 2008; Perda Sumatera Utara No. 5 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pembentukan, kedudukan, maksud, tujuan, dan asas yang dianut jaminan kredit daerah Sumatera Utara. Diatur pula tentang kegiatan usaha, pengeloaan, pembatasan, permodalan kegiatan, imbal jasa penagihan, klaim dan peralihan hak tagih, pelaporan, pembubaran dan likuidasi, penggabungan, peleburan, dan peralihan jaminan kredit daerah Sumatera Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini dapat diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.
Peraturan daerah ini terdiri atas 16 hlm, Penjelasan : 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan pasal 1 15 peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2007 jo. Nomor 59 Tahun 2007 dan Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Nomor 21 Tahun 2011, Bupati harus memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Atas dasar pertimbangan tersebut, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 termaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 72 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 83 Tahun 2012; PP Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 23 Tahun 2011; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2011; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2013.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
kebersihan merupakan salah satu segi kehidupan yang perlu secara terus menerus, berkelanjutan dan terpadu dipelihara, demi terwujud dan terpeliharanya lingkungan hidup yang bersih, sehat indah dan rapi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah ,berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah perlu segera
diatur Kebijakan oleh Pemerintah Daerah Untuk memberikan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, peran serta masyarakat serta dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara menyeluruh, terpadu, proporsional, efektif dan efisien
,dalam rangka mewujudkan Kabupaten Hulu
Sungai Tengah sebagai Kota Bersih, Sehat, Indah dan Rapi
(BERSERI), diperlukan suatu sistem penyelenggaraan kebersihan dan pengelolaan pertamanan yang merupakan tanggung jawab bersama baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang di atur dengan Peraturan Daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 ;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 ;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
21/PRT/M/2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
5/PRT/M/2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2010 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengelolaan Sampah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Ruang Lingkup
3.Asas Dan Tujuan
4.Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
5.Pengelolaan Kebersihan Dan Pertamaan
6.Peran Masyarakat
7.Perizinan
8.Insentif Dan Disinsentif
9.Pembiayaan Dan Kompensasi
10.Kerja Sama Dan Kemitraan
11.Penyelesaian Sengketa
12.Pengawasan Dan Pembinaan
13.Larangan
14.Penyidikan
15.Sanksi Administratif
16.Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan modal, Daerah kepada Badan Usaha milik DAerah, Badan Usaha Swasta, dan kelompok usaha masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa guna lebih meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha yang ada di daerah untuk pengembangan dunia
usaha, serta dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, perlu didukung dengan permodalan yang
kuat;
b. bahwa sejalan dengan pertumbuhan perekonomian daerah serta penyesuaian peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Kelompok Usaha Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2012 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta sebagai pelaksanaan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Kelompok Usaha Masyarakat;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Sumber Daya (Lembaran
Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 4/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008
Nomor 4/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bangkalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009 Nomor 1/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 3/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sumber Pocong
(Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 3/D);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Bangkalan Hilir Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 4/E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Bangkalan Hulu Energi (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 5/E);
Penyertaan Modal Daerah bermaksud agar badan usaha yang ada di daerah baik yang dikelola daerah sebagai aset yang dipisahkan maupun usaha yang dikelola swasta dan usaha yang dikelola kelompok masyarakat dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13
Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta, dan Kelompok Usaha Masyarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2010 Nomor 2/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2012 Nomor 1/E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 01) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2013
PERDA Kab. Balangan No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa penataan dan pengaturan menara telekomunikasi secara benar di
daerah akan memberikan manfaat yang baik dalam menunjang pembangunan khususnya disektor pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah; bahwa bentuk pengendalian oleh Pemerintah Daerah merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha telekomunikasi dan masyarakat di daerah dan terpenuhinya aspek kebijakan penataan ruang di daerah; bahwa untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya pelaksanaan Peraturan
Daerah tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi, maka berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada prinsipnya Pemerintah Daerah berhak memungut dan mengatur kewajiban Retribusi bagi pengendalian menara telekomunikasi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Balangan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; . Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Besarnya Tarif Dan Perubahan Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pembayaran; Penagihan Retribusi; Pemanfaatan Pungutan Retribusi; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat