Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pengelolaan Sampah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Ruang Lingkup 3.Asas Dan Tujuan 4.Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah 5.Pengelolaan Kebersihan Dan Pertamaan 6.Peran Masyarakat 7.Perizinan 8.Insentif Dan Disinsentif 9.Pembiayaan Dan Kompensasi 10.Kerja Sama Dan Kemitraan 11.Penyelesaian Sengketa 12.Pengawasan Dan Pembinaan 13.Larangan 14.Penyidikan 15.Sanksi Administratif 16.Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat