Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 10 Tahun 2013

Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai pembentukan, kedudukan, maksud, tujuan, dan asas yang dianut jaminan kredit daerah Sumatera Utara. Diatur pula tentang kegiatan usaha, pengeloaan, pembatasan, permodalan kegiatan, imbal jasa penagihan, klaim dan peralihan hak tagih, pelaporan, pembubaran dan likuidasi, penggabungan, peleburan, dan peralihan jaminan kredit daerah Sumatera Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
11 November 2013
Tanggal Pengundangan
19 November 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.10
Subjek
FIDUSIA DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1297 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan