Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pemdapatan Dan Belanja Negara Di Kabupaten Bombana Tahun 2016
ABSTRAK:
a bahwa peraturan Bupati Bombana Nomor 45 Tahun 2015 dalam penerapannya, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksd dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Di Kabupaten Bombana Tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGALOKASIAN DAN BESARAN DANA DESA
BAB III PENYALURAN DAN PENGGUNAAN
BAB IV SYARAT PENYALURAN
BAB V PELAPORAN
BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VII SANKSI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2016.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2016
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Pemalang No. 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2016/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dalam pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Pemalang, dipandang perlu memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa; bahwa agar pemberian bantuan keuangan kepada pemerintah desa dapat berdayaguna dan berhasil guna, maka perlu diatur tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan kepada pemerintah Desa yang bersifat khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Bersifat Khusus Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Yang Bersifat Khusus
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
62 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 10 Tahun 2016
tata cara pengadaan barang/jasa di desa di kabupaten gorontalo utara
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa di Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 22 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang tata cara pengadaan barang/jasa di Desa termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan prinsip, ruang lingkup, pengadaan barang/jasa melalui swakelola, pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa, pengawasan, pembayaran, pelaporan, dan serah terima.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2016
PEMERINTAH DESA - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD. 2016/No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi, jenis desa, tata kerja, pembinaan dan pengawsan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
Peraturan Bupati Batang Nomor 12 Tahun 2007 dicabut.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2016
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BPD DAN INSENTIF RT
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD dan Insentif RT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penghasilan tetap Kepala Desa dan Perarigkat Desa dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa yang bersumber dari alokasi dana desa dan selain menerima penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan BPD, Dan Insentif RT;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Peraturan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093).
PENGHASILA.N TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BPD, DAN INSENTIF RT.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barru.
3. Bupati adalah Bupati Barru.
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas• batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan Kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
8. Kepala Desa adalah pemimpin desa yang dipilih langsung oleh
penduduk desa yang bersangkutan.
9. Perangkat Desa adalah unsur pembantu Kepala Desa, yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
10. Staf adalah staf Desa yang membantu Kepala Desa, Sekretariat
Desa dan Pelaksana Teknis dalam bidang administrasi.
11. Bendahara Desa adalah staf Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa;
12. Penjabat Kepala Desa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
ditunjuk untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Desa selama
Kepala Desa definitif belum terpilih atau diangkat.
13. Penghasilan Tetap adalah jumlah penerimaan yang sah yang diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa setiap bulan.
14. Tunjangan adalah penghasilan selain penghasilan tetap yang
bersumber dari APBDesa.
15. Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan untuk mendukung kegiatan operasional yang bersumber dari APBDesa.
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya
disingkat APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
17. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
BABII
PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Pasal 2
( 1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap dan tunjangan.
(2) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APBDesa.
(3) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dibayarkan setiap bulan oleh Pemerintah Desa.
(4) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang tidak dapat dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikarenakan kekosongan jabatan Kepala Desa dan/ atau Perangkat Desa dikembalikan ke rekening desa.
(5) Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa bersumber dari ADD.
Pasal 3
Pengalokasian ADD pada APBDes untuk penghasilan tetap, Tunjangan, Insentif, dan Honor Kepala Desa dan Perangkat Desa sampai dengan paling banyak 300/o (tiga puluh perseratus) dalam belanja tidak langsung.
,._,,'
, l
Pasal 4
(1) Besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) per bulan, adalah sebagai berikut:
a. Kepala Desa Rp 2.500.000,-
b. Sekretaris Desa Rp 1.750.000,-
c. Kepala Urusan/Seksi Rp 1.250.000,-
d. Pelaksana Kewilayahan Rp 1.250.000,-
e. Staf Rp 600.000,-
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Kepala Desa definitif yang bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
(3) Sekretaris Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c dan d, adalah Sekretaris Desa dan Perangkat Desa yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BAB III
TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Pasal 5
( 1) Besaran Tunjangan setiap bulan disesuaikan dan diberikan dengan besaran sebagai berikut:
a. Kepala Desa Rp. 300.000,-
b. Sekretaris Desa Rp. 250.000,-
c. Kepala Urusan/Seksi Rp. 200.000,-
d. Pelaksana Kewilayahan Rp. 200.000,-
e. Bendahara Rp. 500.000,-
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
Kepala Desa definitif yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(3) Untuk Penjabat Kepala Desa diberikan tunjangan sebesar
Rp.1.250.000,-
(4) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Sekretaris Desa yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(5) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d, adalah Perangkat Desa yang berstatus bukan Pegawai Negeri
Sipil (PNS).
BAB IV
TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Pasal 6
( 1) Besaran Tunjangan setiap bulan disesuaikan dan diberikan dengan besaran adalah sebagai berikut:
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dimasukkan dalam APBDesa belanja tidak langsung paling banyak 30 % (tiga puluh perseratus).
BABV
INSENTIF RUKUN TETANGGA Pasal 7
{l) Insentif RT setiap bulan diberikan dengan besaran Rp. 200.000,•
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk operasional RT.
BABVI
PENGHASILAN DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA YANG BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 8
( 1) Penghasilan dan Tunjangan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 dan pasal 5 tidak berlaku bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
(2) Penghasilan dan Tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat
Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan dengan
besaran sebagai berikut :
a. Kepala Desa Rp. 1.250.000,•
b. Sekretaris Desa Rp. 875.000,•
c. Kepala Urusan/Seksi
d. Pelaksana Kewilayahan Rp. Rp. 625.000,•
625.000,-
BAB VII PENERIMA.AN LAIN YANG SAH Pasal 9
( 1) Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat diberikan penerimaan lain yang sah.
(2) Penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk honorarium sebagai kompensasi kerja atas pelaksanaan kegiatan dalam APBDesa.
(3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam APBDesa.
(4) Penganggaran honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 10 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONE BOLANGO NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA SE-KABUPATEN BONE BOLANGO TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Se-Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 136 Tahun 2015; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 15 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 21 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; Perbup Bone Bolango No. 28 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bone Bolango No. 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Se-Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Muna Barat Tentang Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Bupati Mima Barat Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Maksud, Tujuan, dan Prinsip, Prosedur Pemberian Alokasi Dana Desa, Penggunaan Alokasi Dana Desa, Penatausahaan Penggunaan Alokasi Dana Desa, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2016
dana bagi hasil - pajak dan retribusi - pemanfaatan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2016/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab Banyumas No 1 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 19 Tahun 2011; Perda Kab Banyumas No 20 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembiayaan dalam penarikan dan pemanfaatan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pendampingan Program Pengembangan Infrastruktur Sosial, Ekomoni, Pendidikan Perdesaan Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupa te Ponorogo Tahun 2005-2025, maka perlu menetapkan Pedoman Umum Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Pendidikan Perdesaan Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2016, dengan menuangkannya dalam suatu Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2010 Nomor
6);
Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae
Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2015 Nomor 5);
Dengan Peraturan Bupati ini, ditetapkan Pedoman Umum Pendampin Program Pengembangan Infrastruktur Sosial, Ekonomi, Pendidikan Perdes Tahun Anggaran 2016, dipergunakan sebagai acuan yang haru s dilaksanakan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan program dimaksud.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 Tahun 2016
tentang Tata cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka perlu melakukan
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 99 Tahun
2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di
Kabupaten Tabalong.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tabun 1965; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2014 ; UU Nomor 23 Tahun 2014 ; PP Nomor 43 Tahun 2014 ; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 7 Tahun 2008; Permendagri Nomor 111 Tahun 2014; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Permenkeu Nomor 49/PMK.07/2016; Perda Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2007.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 99
Tahun 2015, yaitu terkait honor PTPKD; evaluasi Rancangan
Peraturan Desa tentang APBDes; kewajiban memungut PPh dan Pajak lainnya oleh Bendahara desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2016.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat