Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tabalong Nomor 99 Tahun 2015, yaitu terkait honor PTPKD; evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes; kewajiban memungut PPh dan Pajak lainnya oleh Bendahara desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat