Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 21/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023 serta dalam rangka
penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha dan nonperizinan kabupaten yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas membantu Kepala Daerah melaksanakan urusan pemerintahan dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu
pintu, maka perlu membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran angka romawi I dan E dan angka romawi II huruf D Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pelaksana Kegiatan pada Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kabupaten Karangasem
Tahun Anggaran 2023,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
31 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 29/C-01/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29/C-01/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 29/C-01/HK/2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023-2024
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, efektif efisien, dan transparan, akuntabel, serta untuk
meningkatkan pelayanan publik terpadu, tepat dan murah sesuai visi yaitu Terwujudnya masyarakat Gianyar yang bahagia, sejahtera, aman, dan damai,
mandiri, berintegritas, berlandaskan Tri Hita Karana, melalui Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana, perlu disusun rencana aksi
pengelolaan pengaduan pelayanan publik;
b.bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional 2020-2024, menyatakan bahwa Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
harus menyusun dan menetapkan rencana aksi paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Rencana
Aksi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Gianyar Tahun 2023- 2024;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 60 Tahun 2021,
Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Gianyar Tahun 2023-2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
-
-
32 Laporan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 106/26/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106/26/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PANITIA PELAKSANA PEMBENTUKAN PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA TINGKAT KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78
Kabupaten Klungkung Tahun 2023 maka dipandang perlu membentuk Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
b. bahwa untuk melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila yang terencana, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan kepada Pasukan Pengibar Bendera
Pusaka perlu dibentuk panitia pelaksana pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
c. bahwa ketentuan Pasal 11 Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka mengamanatkan Bupati menetapkan panitia
pelaksana pembentukan Paskibraka tingkat Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan hruuf c perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan
Panitia Pelaksana Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Kabupaten Klungkung Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Dacrah Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021
Pamong sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf c angka 4 memiliki tugas membentuk sikap calon Paskibraka dalam rangka tercapainya tujuan pemusatan
pendidikan dan pelatihan.Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
-
-
8 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 34/E-01/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34/E-01/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 34/E-01/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PENERIMA DANA KEGIATAN PENINGKATAN KAPASITAS TATA KELOLA LEMBAGA KESENIAN TRADISIONAL TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk Meningkatkan keijasama pengelolaan kekayaan budaya dalam rangka Peningkatan Kapasitas Tata Kelola Lembaga Kesenian Tradisional bagi
Sekaa/Sanggar Seni secara efektif dan berkesinambungan perlu untuk diberikan Dana;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan Penerima Dana Kegiatan
Peningkatan Kapasitas Tata Kelola Lembaga Kesenian Tradisional Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun
2016,Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 94 tahun 2016,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 68 tahun 2021,
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 54 Tahun 2022.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Dana
Provinsi (Bantuan Keuangan Khusus) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gianyar
Tahun Anggaran 2023.,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
-
-
7 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar Nomor 64/E-03/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64/E-03/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 64/E-03/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN NARASUMBER DAN PESERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS KOPERASI, USAHA MIKRO DAN KECIL DI KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil perlu diadakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan bagi
Pengurus, Pengawas, dan Kasir Koperasi;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan narasumber dan peserta pendidikan dan pelatihan
Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Gianyar;
c. bahwa penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf b,ditetapkan dengan Keputusan Bupati Gianyar;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 04/Per/ M.KUKM/VII/2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022,Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 54 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2023.,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
-
-
8 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1 HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 1/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN SEKRETARIS DAN STAF SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SE-KABUPATEN KARANGASEM DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pernilihan Umum dan Pernilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
b. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 64 ayat (2) Peraturan Komisi Pernilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pernilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, perlu Menunjuk dan
Mengangkat Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pernilihan Kecamatan se-Kabupaten Karangasem dalam rangka Pelaksanaan Pernilihan Umum Tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penunjukan dan
Pengangkatan Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pernilihan Kecamatan se-Kabu paten Karangasem Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024;
Undang-Undang Nomor 69 Tahunj 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
Menunjuk dan Mengangkat Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Karangasem Da.lam Rangka Pelaksanaan Pemilihan
Umum Tahun 2024, dengan daftar nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini,
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
9 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor KU.01/KEP.707-EKBANG/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57/E-01/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 57/E-01/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN PENINGKATAN KAPASITAS TATA KELOLA LEMBAGA KESENIAN TRADISIONAL PESTA KESENIAN BALI XLIII PROVINSI BALI TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melestarikan dan menumbuh kembangkan Seni Budaya dalam menunjang perkembangan kepariwisataan di Daerah Bali,
khususnya di Kabupaten Gianyar, maka dilaksanakan Pesta Kesenian Bali;
b. bahwa untuk suksesnya pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu membentukan Tim Pelaksana Kegiatan Peningkatan
Kapasitas Tata Kelola Lembaga Kesenian Tradisional,Konsultan, Pembina dan penunjukan Pembina Teknis Pesta Kesenian Bali XLIII Provinsi Bali Tahun
2023;
c. bahwa pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Kapasitas Tata Kelola Lembaga Kesenian Tradisional, Konsultan, Pembina dan penunjukan Pembina
Teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2006,
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 94 Tahun 2019,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 14 Tahun 2022,
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 54 Tahun 2022,
Kepada Tim Pelaksana Kegiatan Kapasitas Tata Kelola
Lembaga Kesenian Tradisional, Konsultan, Pembina
dan penunjukan Pembina Teknis sebagaimana
dimaksud pada diktum Kesatu diberikan Honorarium
yang besarnya sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I, sampai dengan Lampiran III Keputusan
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
-
-
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 37/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Sarolangun Tahun 2023-2024
ABSTRAK:
a. perkebunan kelapa sawit merupakan komoditas pada sub sektor perkebunan yang mempunayai peranan penting dalam perekonomian daerah dan masyarakat di Kabupaten Sarolangun
b. Pasal 62 ayat (1) UU No.39 Tahun 2014
c. Inpres No.6 Tahun 2019
UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.32 Tahun 2009; UU No.19 Tahun 2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014; UU No.39 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No 71 Tahun 2014; PP No.44 Tahun 2020; Permentan No.45 Tahun 2019; Perda Kab. Sarolangun No.5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kab. Sarolangun No.1 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Sarolangun Tahun 2023-2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat