TARGET-PENERIMAAN-TIAP-TRIWULAN-PAJAK-DAERAH-DAN-RETRIBUSI-DAERAH-TAHUN-ANGGARAN-2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARGET PENERIMAAN TIAP TRIWULAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun anggaran 2023 dilaksanakan dalam rangka mendorong pertumbuhan
meningkatkan pelayanan ekonomi daerah dan kepada masyarakat serta memastikan efektifitas pembangunan di daerah untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, pencapaian target penerimaan pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dijabarkan
secara triwulan dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Target Penerimaan Tiap Triwulan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2023;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
- Ketentuan Umum,Target penerimaan pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
- -
- -
- 8 Halaman dan Lampiran
|