Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Stunting, Intervensi Spesifik, lntervensi Sensitif, Perubahan Perilaku, Knowledge Management, Kurang Energi Kronis, Percepatan Penurunan Stunting, Pemantauan, Evaluasi, Pemangku Kepentingan, Konvergensi, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV PENYELENGGARAAN, Pelaksanaan Program dan Kegiatan, Pelibatan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Lain, Pemerintah Desa/Kelurahan dan Pemangku Kepentingan. Penetapan Target Antara Percepatan Penurunan Stunting dan Target Pilar Strategi Daerah Percepatan Penurunan Stunting. BAB V KOORDINASI, Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Daerah, Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Kecamatan, Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Desa/Kelurahan. BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN. BAB VII PENDANAAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat