Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2023

Percepatan Penurunan Stunting

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Stunting, Intervensi Spesifik, lntervensi Sensitif, Perubahan Perilaku, Knowledge Management, Kurang Energi Kronis, Percepatan Penurunan Stunting, Pemantauan, Evaluasi, Pemangku Kepentingan, Konvergensi, Pembinaan Kesejahteraan Keluarga. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV PENYELENGGARAAN, Pelaksanaan Program dan Kegiatan, Pelibatan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Lain, Pemerintah Desa/Kelurahan dan Pemangku Kepentingan. Penetapan Target Antara Percepatan Penurunan Stunting dan Target Pilar Strategi Daerah Percepatan Penurunan Stunting. BAB V KOORDINASI, Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Daerah, Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Kecamatan, Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Desa/Kelurahan. BAB VI PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN. BAB VII PENDANAAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
16 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2023
Tanggal Berlaku
16 Januari 2023
Sumber
BD Kab. Gowa 2023 No.5
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 114 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan