Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Perda ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.34 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020;
Perda ini menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Program TJSLP; Kelembagaan; Pelaksanaan; Kewajiban dan Hak; Pelaporan dan Pengawasan; Penghargaan; Pembiayaan; Peran Serta Masyarakat; Penyelesaian Sengketa; dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Ketentuan lebih lanjut mengenai: mekanisme dan prosedur TJSLP; tata cara pelaporan pelaksanaan TJSLP setiap perusahaan; bentuk penghargaan, tata cara penilaian, penominasian dan penetapan perusahaan yang berhak menerima penghargaan; dan prosedur dan mekanisme penjatuhan sanksi administratif; diatur dengan Peraturan Bupati.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2022/NO.11, TLD No.11, LL Kota Pontianak : 16 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, menyatakan bahwa Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melakukan penataan dan pemberdayaan PKL
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Penggolongan PKL; Penataan PKL; Pendataan PKL; Hak, Kewajiban dan Larangan PKL; Larangan Bertransaksi; Pemberdayaan PKL; Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL; Monitoring dan Evaluasi; Pendanaan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
13 Halaman Peraturan dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur
ABSTRAK:
bahwa perekonomian nasional diselenggarakan dengan
tujuan kemanfaatan salah satunya melalui
penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah yang
berorientasi pada pelayanan publik dan pendapatan
daerah dalam menghadapi persaingan usaha dan
optimalisasi pelayanan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan
pelayanan kepada masyarakat Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Makmur melakukan akselerasi dengan
melakukan penataan ulang tata kelola organisasi untuk
mewujudkan Badan Usaha Milik Daerah yang professional
dan optimal; bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas
pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Makmur, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Makmur perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Makmur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan Pasal 2A, perubahan Pasal 48, perubahan Pasal 75, penambahan Pasal 94A dan Pasal 94B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2019 diubah.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2022
Perbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 tentang
Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah Dari Perusahaan Daerah (PD) Menjadi Perseroan Terbatas
(PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum
perusahaan; bahwa perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan
Perseroan Daerah, dilakukan untuk pengembangan
kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar dalam
meningkatkan pertumbuhan perekonomian,
pembangunan, taraf hidup rakyat, dan pendapatan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Menjadi
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
(Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama dan Tempat Kedudukan
Bab III Maksud dan Tujuan
Bab IV Kegiatan Usaha
Bab V Jangka Wajtu Berdiri dan Anggaran Dasar
Bab VI Modal dan Saham
Bab VII Organ dan Struktur Organisasi
Bab VIII Kepegawaian
Bab IX Pembagian Laba
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Kerja Sama dan Sinergisitas
Bab XII Pembubaran
Bab XIII Sanksi
Bab XIV Ketentuan Lain-Lain
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999 dicabut.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perdagangan Dan Perindustrian
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pembangunan di bidang ekonomi, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung berwenang menjalankan urusan kegiatan di bidang perdagangan dan perindustrian, maka perlu ditetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Perdagangan dan Perindustrian
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 29 Tahun 2018; PP No. 28 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perdagangan, perindustrian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
49 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2022
perlindungan - penataan - dan - pembinaan - pasar - rakyat - toko - swalayan - dan - pusat - perbelanjaan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2022/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan Dan Pusat Perbelanjaan
ABSTRAK:
Bahwa kebebasan berusaha dalam bidang perdagangan dilaksanakan melalui kesempatan berusaha perlindungan usaha perdagangan dalam skala mikro, kecil, dan menengah dalam rangka memberikan landasan hukum pelaksanaan ipaya penataan dan pembinaan maka perlu mentapkan Perda tentang Perlindungan, Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat Toko swalayan Dan Pusat Perbelanjaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Aadalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 42 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2021; PP no. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang lingkup, Asas Maksud Dan tujuan, Kewenangan, Klarifikasi Pasar rakyat toko swalayan Dan Pusat Perbelanjaan, Perizinan Pasar Rakyat Toko Swalayan Dan Pusat Perbelanjaan, Pentaan Pasar rakyat Toko Swalayan Dan Pusat Perbelanjaan, Pembinaan, Pembiayaan, Perlindungan Pemberdayaan Dan Pengendalian Jam Operasional Toko Swalayan Dan Pusat Perbelanjaan, Kemnitraan Usaha, Pengawasan Dan penyidikan, Kewajiban Dan Larangan, Tata Cara vPelaksanaan Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
30 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2022
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
ABSTRAK PERATURAN
INSEntif-kemudahan-berusaha
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2022/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian
Insentif dan Kemudahan Berusaha
ABSTRAK:
Bahwa pemberian insentif dan kemudahan berusaha
merupakan salah satu faktor pendorong peningkatan
pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah yang
selaras dengan tujuan negara untuk memajukan
kesejahteraan umum, bahwa pemberian insentif dan kemudahan berusaha
merupakan salah satu upaya menarik Investor untuk
menanamkan modalnya dalam rangka untuk
meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi,
meningkatkan kemampuan dan daya saing Daerah serta
mewujudkan kesejahteraan masyarakat, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di
Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah
Daerah untuk membentuk peraturan daerah mengenai
pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan
kepada masyarakat dan/atau investor.
Dasar Hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Materi Pokok: Kewenangan dan Kebijakan Daerah, Kriteria Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Berusaha, Jenis Usaha atau Kegiatan Penanaman Modal, Bentuk Pemberian Insentif dan/Atau Pemberian Kemudahan Berusaha, Tata Cara Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Berusaha, Jangka Waktu dan Frekuensi Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Berusaha, Evaluasi dan Pelaporan Pemberian Insentif Dan/Atau Pemberian Kemudahan Berusaha, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Jumlah halaman: 12 HLM; Penjelasan: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2022
perusahaan umum daerah - pengolahan hasil pertanian
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2022/NOMOR.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung perekonomian daerah yang
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, kemandirian dan menjaga
keseimbangan kemajuan ekonomi daerah dan nasional,
maka perlu didukung kelembagaan perekonomian yang
kokoh; bahwa dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi
daerah di bidang pengolahan hasil pertanian, maka
Pemerintah Daerah telah membentuk Perusahaan Umum
Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama; bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja Perusahaan
Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil Pertanian Utama
Kabupaten Purbalingga, maka Peraturan Daerah Nomor
3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Pusat
Pengolahan Hasil Pertanian Utama Kabupaten
Purbalingga perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Perusahaan Umum Daerah Pusat Pengolahan Hasil
Pertanian Utama Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 Negara
Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 4, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8, perubahan ayat (1) Pasal 32, penambahan ayat (3) pada Pasal 32.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2019 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup. yang baik dan s.ehat eebagai hak asasi dan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang_-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
b, bnhwa air Iimbah domestik sebagai sumber pence-maran yang dibuang secara langsung ke media lingkungan akan mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Huruf c
Angka 4 Lampiran Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diub.ah b.eb.erapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah berwenang urrtuk melakukan pengelolaan clan pengembangan sistem air limbah domestik;
d. b.ahwa b.erdasarkan pertimb.angan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelo.laan Air Limbah Dornestik:
1. Pasal
Dasar
1945;
18 ayat (6) Urrdarig-Uridarrg
Negara Rep.ublik Indonesia Tahun
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan L.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang· Nornor- 32 Tahun 2009 terrtarig Perlindungan dan Perigelolaari Lingkungan Hidup. (Lembaran Negara Reptrblik Indoriesia, Tah1J.n, 2009 Nornor
140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik fndonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Urrdarig-Urrdarrg Nornor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 65.73.)
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Ke du a atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah di u bah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 teritang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerirrtaharr Daerafi (Lembaran- Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6405), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terrtarig Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun
2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5.802).;
10... Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
2018 t.errt.a.n.g Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
16, Tambahan Lembaran Negara
12. Republiklndonesia Nomor 6618); Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tamb.ahan Lemb.aran Negara Repub.lik Indonesia Nomor 6634);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3
Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
193);
14. Peraruran Merrteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nornor P.68 /Menlhk/ Setjen/Kum.l/8/2016 tentangBaku Mutu Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1323);
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat N0H1or
04/PRT/M/2017 tentang
Penyelenggaraan sistem. Pengelolaari Air
Limbah Domestik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
456);
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor
29/PRT/M/2018 teritarig Standar Tekrris S t an d a r Pelayanan Minimal Pekerj aan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1891);
17. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Waj.ih Memiliki Analisis Mengenai Darrrpak; Lingkurigarr Hidup ,. Upaya, Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nornor 267);
18. Peraturan Daerah Kabup.aten Bone
Nornor Q2 Tahun 2.013 teritang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 02);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Bone Nomor
10 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran daerah kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran daerah kabupaten Bone N.omor 5).;
20.. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nornor 6 Tahun 2020 teritarig Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 07,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2020
Bone Nomor 6
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS., TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III SPALD
BAB IV PENYELENGGARAAN SPALD
BAB V TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB VI HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VII KELEMBAGAAN
BAB IX KERJASAMA
BABX PEMBIAYAAN
BAB XI PERIZINAN
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII SOSIALISASI DAN PROMOSI
BAB XIV INSENTIF DAN DISINSENTIF
BAB XV SANSI ADMINISTRASI
BAB XVI KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVII KETENTUAN PIDANA
BAB XVIII KETENTUANPERALIHAN
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG• PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
79
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat