ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup. yang baik dan s.ehat eebagai hak asasi dan hak konstitusional yang dijamin dalam Undang_-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
b, bnhwa air Iimbah domestik sebagai sumber pence-maran yang dibuang secara langsung ke media lingkungan akan mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Huruf c
Angka 4 Lampiran Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diub.ah b.eb.erapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah berwenang urrtuk melakukan pengelolaan clan pengembangan sistem air limbah domestik;
d. b.ahwa b.erdasarkan pertimb.angan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelo.laan Air Limbah Dornestik:
- 1. Pasal
Dasar
1945;
18 ayat (6) Urrdarig-Uridarrg
Negara Rep.ublik Indonesia Tahun
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan L.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang· Nornor- 32 Tahun 2009 terrtarig Perlindungan dan Perigelolaari Lingkungan Hidup. (Lembaran Negara Reptrblik Indoriesia, Tah1J.n, 2009 Nornor
140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik fndonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Urrdarig-Urrdarrg Nornor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 65.73.)
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Ke du a atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah di u bah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 teritang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerirrtaharr Daerafi (Lembaran- Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6405), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 terrtarig Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun
2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5.802).;
10... Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
2018 t.errt.a.n.g Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
16, Tambahan Lembaran Negara
12. Republiklndonesia Nomor 6618); Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tamb.ahan Lemb.aran Negara Repub.lik Indonesia Nomor 6634);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3
Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
193);
14. Peraruran Merrteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nornor P.68 /Menlhk/ Setjen/Kum.l/8/2016 tentangBaku Mutu Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1323);
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat N0H1or
04/PRT/M/2017 tentang
Penyelenggaraan sistem. Pengelolaari Air
Limbah Domestik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
456);
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor
29/PRT/M/2018 teritarig Standar Tekrris S t an d a r Pelayanan Minimal Pekerj aan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1891);
17. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Waj.ih Memiliki Analisis Mengenai Darrrpak; Lingkurigarr Hidup ,. Upaya, Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nornor 267);
18. Peraturan Daerah Kabup.aten Bone
Nornor Q2 Tahun 2.013 teritang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2013 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 02);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Bone Nomor
10 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran daerah kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran daerah kabupaten Bone N.omor 5).;
20.. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nornor 6 Tahun 2020 teritarig Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 07,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2020
Bone Nomor 6
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS., TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III SPALD
BAB IV PENYELENGGARAAN SPALD
BAB V TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB VI HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAB VII KELEMBAGAAN
BAB IX KERJASAMA
BABX PEMBIAYAAN
BAB XI PERIZINAN
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII SOSIALISASI DAN PROMOSI
BAB XIV INSENTIF DAN DISINSENTIF
BAB XV SANSI ADMINISTRASI
BAB XVI KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVII KETENTUAN PIDANA
BAB XVIII KETENTUANPERALIHAN
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
|