Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 34
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Tahun 2023-2027;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13), yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019), yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 8);
Pasal 2 ayat (1): Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Tahun 2023-2027 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada sektor pendidikan.
Pasal 2 ayat (2): Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman bagi SMKN dalam menyusun rencana kerja dan sebagai bahan penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Pasal 3 ayat (1): Rencana Strategis BLUD SMKN disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. BAB I Pendahuluan;
b. BAB II Profil SMKN;
c. BAB III Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran;
d. BAB IV Strategi dan Kebijakan;
e. BAB V Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, dan Pendanaan Indikatif;
f. BAB VI Indikator Kinerja SMK Negeri se-Provinsi Sulawesi Tenggara;
g. BAB VII Rencana Keuangan; dan
h. BAB VIII Penutup.
Pasal 3 ayat (2): Rencana Strategis BLUD SMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
96 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Percepatan Transformasi Pendidikan Melalui Kebijakan Merdeka Belajar
ABSTRAK:
Kebutuhan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang berkualitas dan merata, percepatan transformasi pendidikan di tingkat SMA, SMK, dan SLB di daerah, serta pembagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan menengah dan khusus menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan
PP No.14 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018;
Pergub ini mengatur percepatan transformasi pendidikan di Kaltara melalui kebijakan Merdeka Belajar. Ruang lingkupnya meliputi Program Guru Penggerak, Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka dan PMM, Perencanaan Berbasis Data, manajemen, tim pelaksana, pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan pendanaan. Tujuannya adalah memastikan layanan pendidikan berkualitas, mendorong implementasi kurikulum yang berpihak pada peserta didik, menerapkan Kurikulum Merdeka, mewujudkan sekolah penggerak, dan meningkatkan kualitas guru.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
11 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2023
dana - bantuan - operasional - sekolah - menengah - luar biasa - madrasah aliyah - penggunaan - petunjuk pelaksanaan
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD 2023/31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PADA SEKOLAH MENENGAH, SEKOLAH LUAR BIASA, DAN MADRASAH ALIYAH
ABSTRAK:
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, dan Madrasah Aliyah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2022, namun perlu ada penyempurnaan tahapan penyaluran dana BOSDA. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, dan Madrasah Aliyah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 4 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Prov. Kaltim No. 9 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2018 yang diubah adalah Pasal 5 ayat (5) dan ayat (8). Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 3 ayat (8) dan Pasal 5 ayat (9).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, dan Madrasah Aliyah.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 31
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri
ABSTRAK:
bahwa untuk meiaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum
Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali terakhir diubah, dengan Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
Peraturan ini mengatur mengenai kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi pelayanan dan pengelolaan sumber daya manusia
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
42 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Peningkatan kapasitas PNS berbasis kompetensi perlu dilakukan melalui pengembangan jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi yang salah satunya dengan pemberian tugas belajar.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; Perpres No.12 Tahun 1961; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan LAN No.10 Tahun 2018;
Pergub ini mengatur pedoman pemberian tugas belajar bagi PNS di lingkungan Pemprov Kaltara untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi mereka. Ruang lingkupnya meliputi perencanaan dan pengembangan pegawai, jenis pendidikan, persyaratan tugas belajar, penyelenggaraan dan persyaratan program studi, pendanaan, jangka waktu, perpanjangan dan tugas belajar berkelanjutan, tugas belajar biaya mandiri, kedudukan, hak dan kewajiban PNS tugas belajar, pembatalan dan penghentian tugas belajar, serta pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2023.
Pada saat PerGub ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 32 Tahun 2020 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah SMKN 3 Mataram
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD SMKN 3 Mataram termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagaian dari biaya per unit layanan. Prinsip penetapan Tarif Layanan BLUD SMKN 3 Mataram berdasarkan kontinuitas dan pengembangan pelayanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatuhan serta kompetisi yang sehat. Objek Tarif Layanan BLUD SMKN 3 Mataram adalah setiap barang dan/atau jasa layanan yang disediakan atau diberikan oleh BLUD SMKN 3 Mataram. Subyek Tarif Layanan BLUD SMKN 3 Mataram adalah orang pribadi, masyarakat atau badan hukum yang mendapatkan barang. Terhadap besaran Tarif Layanan berupa barang persediaan/barang habis pakai/suku cadang dihitung dengan rumusan harga distributor + Pajak Pertambahan Nilai (PPN) + 25% (dua puluh lima persen) keuntungan atau mengikuti Harga
Eceran Tertinggi (HET). dan/atau jasa layanan oleh BLUD SMKN 3 Mataram.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah SMKN 2 Sumbawa Besar
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Sumbawa Besar Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD SMKN 2 Sumbawa Besar termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagaian dari biaya per unit layanan. Prinsip penetapan Tarif Layanan BLUD SMKN 2 Sumbawa Besar berdasarkan kontinuitas dan pengembangan pelayanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatuhan serta kompetisi yang sehat. Objek Tarif Layanan BLUD SMKN 2 Sumbawa Besar adalah setiap barang dan/atau jasa layanan yang disediakan atau diberikan oleh BLUD SMKN 2 Sumbawa Besar. Subyek Tarif Layanan BLUD SMKN 2 Sumbawa Besar adalah orang pribadi, masyarakat atau badan hukum yang mendapatkan barang dan/atau jasa layanan oleh BLUD SMKN 2 Sumbawa Besar. Terhadap besaran Tarif Layanan berupa barang persediaan/barang habis pakai/suku cadang dihitung dengan rumusan harga distributor + Pajak Pertambahan Nilai (PPN) +
25% (dua puluh lima persen) keuntungan atau mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah SMKN 2 Kuripan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kuripan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018.
Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD SMKN 2 Kuripan termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagaian dari biaya per unit layanan. Prinsip penetapan Tarif Layanan BLUD SMKN 2 Kuripan berdasarkan kontinuitas dan pengembangan pelayanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatuhan serta kompetisi yang sehat. Objek Tarif Layanan BLUD SMKN 2 Kuripan adalah setiap barang dan/atau jasa layanan yang disediakan atau diberikan oleh BLUD SMKN 2 Kuripan. Subyek Tarif Layanan BLUD SMKN 2 Kuripan adalah orang pribadi, masyarakat atau badan hukum yang mendapatkan barang
dan/atau jasa layanan oleh BLUD SMKN 2 Kuripan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2023.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia di Provinsi Jambi sebagaimana diinstruksikan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, perlu dilakukan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jambi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 20 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 18 Tahun 2022; PP No 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 18 Tahun 2022; PP No 17 Tahun 2010; PP No 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No 4 Tahun 2022; Perpres 68 Tahun 2022; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendikbudristekdikti No 16 Tahun 2022.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan. Diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan, Kerjasama, Sertifikasi Kompetensi, Kurikulum, Guru dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Pendampingan Sekolah Menengah Kejuruan Swasta; Peranan Perangkat Daerah, Pembiayaan, Digitalisasi, Ketentuan Lain-lain serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
17
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pada Satuan Pendidikan Menengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pada Satuan Pendidikan Menengah.
Dasar Hukum Pergub ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Ini Berisi 9 (Sembilan) bab dan 19 (Sembilan Belas) pasal diantaranya ; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Wajib Belajar; Pengelolaan Wajib Belajar; Tim Koordinasi Penyelenggaraan Wajib Belajar; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama; Penghargaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Evaluasi Dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat