Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 2023

Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Tahun 2023-2027

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 ayat (1): Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Tahun 2023-2027 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada sektor pendidikan. Pasal 2 ayat (2): Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman bagi SMKN dalam menyusun rencana kerja dan sebagai bahan penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pasal 3 ayat (1): Rencana Strategis BLUD SMKN disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. BAB I Pendahuluan; b. BAB II Profil SMKN; c. BAB III Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran; d. BAB IV Strategi dan Kebijakan; e. BAB V Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, dan Pendanaan Indikatif; f. BAB VI Indikator Kinerja SMK Negeri se-Provinsi Sulawesi Tenggara; g. BAB VII Rencana Keuangan; dan h. BAB VIII Penutup. Pasal 3 ayat (2): Rencana Strategis BLUD SMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Tahun 2023-2027
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2023
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 34
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENDIDIKAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan