Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD SMKN 3 Mataram termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagaian dari biaya per unit layanan. Prinsip penetapan Tarif Layanan BLUD SMKN 3 Mataram berdasarkan kontinuitas dan pengembangan pelayanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatuhan serta kompetisi yang sehat. Objek Tarif Layanan BLUD SMKN 3 Mataram adalah setiap barang dan/atau jasa layanan yang disediakan atau diberikan oleh BLUD SMKN 3 Mataram. Subyek Tarif Layanan BLUD SMKN 3 Mataram adalah orang pribadi, masyarakat atau badan hukum yang mendapatkan barang. Terhadap besaran Tarif Layanan berupa barang persediaan/barang habis pakai/suku cadang dihitung dengan rumusan harga distributor + Pajak Pertambahan Nilai (PPN) + 25% (dua puluh lima persen) keuntungan atau mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET). dan/atau jasa layanan oleh BLUD SMKN 3 Mataram.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat