dana - bantuan - operasional - sekolah - menengah - luar biasa - madrasah aliyah - penggunaan - petunjuk pelaksanaan
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD 2023/31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PADA SEKOLAH MENENGAH, SEKOLAH LUAR BIASA, DAN MADRASAH ALIYAH
ABSTRAK: |
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, dan Madrasah Aliyah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2022, namun perlu ada penyempurnaan tahapan penyaluran dana BOSDA. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, dan Madrasah Aliyah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 4 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Prov. Kaltim No. 9 Tahun 2016.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2018 yang diubah adalah Pasal 5 ayat (5) dan ayat (8). Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 3 ayat (8) dan Pasal 5 ayat (9).
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 49 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, dan Madrasah Aliyah.
- 5 hlm.
|