Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2018 yang diubah adalah Pasal 5 ayat (5) dan ayat (8). Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan, yaitu Pasal 3 ayat (8) dan Pasal 5 ayat (9).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat