Dalam Peraturan Ini Berisi 9 (Sembilan) bab dan 19 (Sembilan Belas) pasal diantaranya ; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Wajib Belajar; Pengelolaan Wajib Belajar; Tim Koordinasi Penyelenggaraan Wajib Belajar; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama; Penghargaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Evaluasi Dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat