Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2023

Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan. Diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan, Kerjasama, Sertifikasi Kompetensi, Kurikulum, Guru dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Pendampingan Sekolah Menengah Kejuruan Swasta; Peranan Perangkat Daerah, Pembiayaan, Digitalisasi, Ketentuan Lain-lain serta Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2023 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
20 November 2023
Tanggal Pengundangan
20 November 2023
Tanggal Berlaku
20 November 2023
Sumber
BD 2023 (26): 17 hlm
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 57 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan