Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2006 NOMOR 2 SERI E NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat atas asset Negara, sehingga dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi, perlu diberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik. Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik juncto Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan,
Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2006.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2006
PERDA Kab. Indramayu No. 6 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU
Diubah dengan
PERDA Kab. Indramayu No. 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu
PERDA Kab. Indramayu No. 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Kab. Indramayu Tahun No
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2006-2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional, maka setiap perencanaan
pembangunan harus dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka
Panjang, Jangka Menengah dan Rencana Pembangunan Tahunan ;
bahwa agar pelaksanaan pembangunan Daerah Kabupaten Pemalang
dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang dapat terarah,
berkesinambungan, efektif dan efisien serta dapat mengkoordinasikan
kepentingan masyarakat, maka perlu disusun Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) Daerah ;
bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005, disebutkan bahwa
Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf
b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Pemalang
Tahun 2006-2011;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2006-2011 merupakan Dokumen Perencanaan yang berupa penjabaran visi, misi dan kebijakan Bupati Pemalang terpilih yang penyusunannya memperhatikan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Dokumen Perencanaan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah.
Isi beserta uraian Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2006-2011 sebagimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2006.
162 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2006 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang ketenagakerjaan dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu untuk menyesuaikan nilai pungutan retribusi yang dikenakan kepada masyarakat sehingga sesuai dengan perkembangan dan keadaan dewasa ini, berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 3 Tahun 1951; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 71 Tahun 1991; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2002; Perda Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2004; Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyeteron Retribusi; Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2006.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005
7 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 1984 tentang Pakaian Dinas dan Tanda Jabatan Lurah (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 51 Tahun 1985 Seri D Nomor 51 Tanggal 29 Mei 1985)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 1984 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Kelurahan (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 52 Tahun 1985 Seri D Nomor 52 Tanggal 29 Mei 1985)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Lurah (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 53 Tahun 1985 Seri D Nomor 53 Tanggal 29 Mei 1985)
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 1984 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Lingkungan Dalam Kelurahan (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 54 Tahun 1985 Seri D Nomor 54 Tanggal 29 Mei 1985)
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Pakaian Dinas
2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 1984 Tentang Pakaian Dinas Dan Tanda Jabatan Lurah, Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 1984 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemecahan, Penyatuan Dan Penghapusan Kelurahan, Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1984 Tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji Dan Pelantikan Lurah Dan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 1984 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Lingkungan Dalam Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999, dan ditetapkannya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2004 serta dicabutnya beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar hukum terbentuknya Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah UU NO. 34 Th. 1999; UU No. 10 Th. 2004; UU No. 32 Th. 2004; Perda No. 3 Th. 2001; Perda No. 9 Th. 2004. Memperhatikan Permendagri No. 1 Th. 1991; Permendagri No. 4 Th. 1999 dan Instruksi Mendagri mengenai pelaksanaan UU No. 5 Th. 1979
PERDA ini mengatur mengenai pencabutan dan pernyataan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 1984; Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 1984; Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1984; dan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 1984
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2006.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 1984; Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 1984; Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 1984; dan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 1984
5 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pendirian Lembaga Satuan Pendidikan Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa Lembaga Satuan Pendidikan merupakan salah satu tempat untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, untuk itu keberadaannya perlu dibina dan dilindungi;
bahwa untuk pengendalian agar Lembaga Satuan Pendidikan dapat menghasilkan
Sumber Daya Manusia yang berkualitas, dipandang perlu dilakukan pembinaan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Izin Pendirian Lembaga Satuan
Pendidikan Di Kabupaten Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; ndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Izin Pendirian Lembaga Satuan Pendidikan Di Kabupaten Semarang
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Obyek Dan Subyek Izin Pendirian Lembaga Satuan Pendidikan Di Kabupaten Semarang, Tata Cara Memperoleh Izin, Jangka Waktu Berlakunya Izin, Akreditasi, Penambahan, Perubahan Bidang , Program Keahlian Pada Lembaga Satuan Pendidikan Kejuruan, Pengintegrasian Lembaga Satuan Pendidikan, Alih Fungsi, Hak Pemegang Izin, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan Izin, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pelaksanaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2006.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2006
PERDA Prov. DIY No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2002/NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta telah diatur dengan Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintahan Nomor 25 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1
Tahun 2005;
Materi Pokok: menambahkan ketentuan mengenai jaminan pemeliharaan kesehatan, tunjangan perumahan, pakaian dinas, belanja penunjang kegiatan, dan penganggaran belanja penghasilan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2006.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 8 HLM; Penjelasan: 3 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2006
Perda Kota Bandung No. 5 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
PERDA Kab. Sumedang No. 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang
PERDA Kab. Sumedang No. 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang
Mengubah
Perda Kab. Sumedang No. 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Kab. Sumedang Tahun 2006 No. 4 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat