Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2006

Izin Pendirian Lembaga Satuan Pendidikan Di Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Izin Pendirian Lembaga Satuan Pendidikan Di Kabupaten Semarang yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Obyek Dan Subyek Izin Pendirian Lembaga Satuan Pendidikan Di Kabupaten Semarang, Tata Cara Memperoleh Izin, Jangka Waktu Berlakunya Izin, Akreditasi, Penambahan, Perubahan Bidang , Program Keahlian Pada Lembaga Satuan Pendidikan Kejuruan, Pengintegrasian Lembaga Satuan Pendidikan, Alih Fungsi, Hak Pemegang Izin, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan Izin, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pelaksanaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2006 tentang Izin Pendirian Lembaga Satuan Pendidikan Di Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
09 Februari 2006
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2006
Tanggal Berlaku
10 Februari 2006
Sumber
LD.2006/NO.2
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan