Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Izin Pendirian Lembaga Satuan Pendidikan Di Kabupaten Semarang yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Obyek Dan Subyek Izin Pendirian Lembaga Satuan Pendidikan Di Kabupaten Semarang, Tata Cara Memperoleh Izin, Jangka Waktu Berlakunya Izin, Akreditasi, Penambahan, Perubahan Bidang , Program Keahlian Pada Lembaga Satuan Pendidikan Kejuruan, Pengintegrasian Lembaga Satuan Pendidikan, Alih Fungsi, Hak Pemegang Izin, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan Izin, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pelaksanaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat