Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Kepala Daerah Wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan kedalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada tanggal 16 September 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2022 dan urainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
797 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak tiap orang untuk
bebas dari perlakuan yang diskriminatif dan
mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender, perlu
kebijakan yang berprespektif gender; bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan
kesetaraan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat di Daerah,
perlukan strategi pengintegrasian gender di daerah;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan pengarustamaan gender, perlu
mengatur pengarustamaan gender dalam peraturan
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Perencanaan dan Penganggaran
Bab IV Pelaksanaan
Bab V Rencana Aksi Daerah
Bab VI Kerja Sama
Bab VII Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
Bab VIII Penghargaan
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Pendanaan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah
dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu yang mengatur mengenai Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan daerah dan masyarakat serta
perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan untuk
menyesuaikan perubahan nomenklatur dan
pengaturan dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Bab III Obyek
Bab IV Subyek
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif
Bab VII Struktur dan Besaran Tarif
Bab VIII Wilayah Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pemungutan
Bab X Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
Bab XI Keberatan
Bab XII Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XIII Sanksi Administrasi
Bab XIV Penagihan
Bab XV Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XVI Pembetulan, Pembayaran, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Insentif Pemungutan
Bab XIX Ketentuan Khusus
Bab XX Penyidikan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011 dicabut.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Medan tahun anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2022
FASILITASI PENGEMBANGAN PONDOK PESANTREN-DEMAK-2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2022/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa jaminan kepastian hukum sangat dibutuhkan dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia, pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa pesantren di Daerah perlu dikembangkan dan iberdayakan oleh Pemerintah Daerah melalui kebijakan fasilitasi pengembangan pondok pesantren yang mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat serta menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundangundangan yang terintegrasi dan komprehensif;
c. bahwa dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang telah memberikan
kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk wajib terlibat dalam kebijakan daerah terhadap Pondok
Pesantren, maka perlu kemudian untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan
Pondok Pesantren di Kabupaten Demak sebagai bentuk dari jaminan kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Fasilitasi Pengemangan Pesantren; Penghargaan; Pendanaan; Partisipasi Masyarakat; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
Peraturan pelaksanaan
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2022
bahwa lambang daerah sebagai tanda identitas daerah dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggambarkan
potensi daerah, harapan masyarakat daerah dan semboyan yang
melukiskan semangat mewujudkan harapan tersebut; bahwa lambang daerah Kabupaten Kebumen serta
penggunaannya perlu dilakukan pembaharuan sesuai dengan
perkembangan, dinamika sosial masyarakat, mengandung
filosofi, karakteristik, harapan serta menjadi identitas dan
kebanggaan masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Lambang Daerah
Bab III Kedudukan dan Fungsi
Bab IV Desain Lambang Daerah
Bab V Penggunaan dan Penempatan Lambang Daerah
Bab VI Izin Penggunaan Logo Daerah
Bab VII Larangan
Bab VIII Ketentuan Penyidikan
Bab IX Ketentuan Pidana
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30a/DPRD-GR/70 Tahun 1970 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 30a/DPRD-GR/70 Tahun 1970 dicabut.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang
ABSTRAK:
bahwa pengembangan perusahaan daerah bertujuan
meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian
daerah di Kabupaten Magelang dan meningkatkan sumber
pendapatan asli daerah demi mewujudkan kesejahteraan sosial
bagi warga Kabupaten Magelang dengan berlandaskan pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk menunjang peningkatan dan pengembangan pelayanan air minum kepada masyarakat serta untuk
melakukan penambahan penyertaan modal pada Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang yang dilaksanakan
secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Gemilang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Jumlah dan Waktu Penyertaan Modal
Bab IV Penganggaran
Bab V Tata Cara Pencairan
Bab VI Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
Bab VII Ketentuan Penuutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2018 Nomor 19)
TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2022 (6) :18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
"bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan
dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; "
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah baberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 34 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/ OT.140/ 12/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 /Permentan/ KN.130/4/2018; Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Cadangan Pangan, Tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Cadangan Pangan Masyarakat, Penanggulangan Kritis Pangan, Sistem Informasi Cadangan Pangan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah (Berita Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2018 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan : 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan
kesejahteraan masyarakat, pemerintah desa dapat
mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki sesuai
kebutuhan dan potensi desa; bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan
kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai
kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, pemerintah desa dapat
mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan
dan potensi desa; bahwa dalam rangka pembinaan Pemerintahan Desa di bidang
peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa agar mampu
mengoptimalkan sumber daya dan potensi Desa di Daerah melalui
pengelolaan usaha, pemanfaatan aset, pengembangan investasi
dan produktivitas, penyediaan jasa pelayanan, dan/atau jenis
usaha lainnya, maka dipandang perlu adanya Pedoman
Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis, Tujuan dan Prinsip
Bab III Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab IV Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Bab V Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab VI Rencana Program Kerja
Bab VII Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab VIII Unit Usaha BUMDesa/BUMDesa Bersama
Bab IX Pengadaan Barang dan/atau Jasa
Bab X Kerja Sama
Bab XI Pertanggungjawaban
Bab XII Pembagian Hasil Usaha
Bab XIII Kerugian
Bab XIV Penghentian Kegiatan Usaha BUMDesa/BUMDesa Bersama
Bab XV Perpajakan dan Retribusi Daerah
Bab XVI Pembinaan dan Pengembangan BUMDesa/BUMDesa Bersama
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
50 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat