Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Perencanaan dan Penganggaran Bab IV Pelaksanaan Bab V Rencana Aksi Daerah Bab VI Kerja Sama Bab VII Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi Bab VIII Penghargaan Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Pendanaan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat