Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Cadangan Pangan, Tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Cadangan Pangan Masyarakat, Penanggulangan Kritis Pangan, Sistem Informasi Cadangan Pangan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan dan Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat