Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk Usaha Perorangan Lainnya dikaitkan dengan penerbitan/perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB).
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peratuan Bupati Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Terhadap Badan Usaha, yang menyebutkan bahwa Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dikaitkan dengan penerbitan/perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB) dimana Surat Keterangan Berusaha (SKB) dimaksud merupakan pengganti Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU);
Bahwa dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Tanah laut yang ke-56 dan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan kepada Usaha Perorangan Lainnya dengan cara pembebasan retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihandikaitkan dengan penerbitan/perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB);
Bahwa pembebasan retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk Usaha Perorangan Lainnya dikaitkan dengan Penerbitan/Perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB) dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Tanah Laut juga merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah kabupaten terhadap pelaku usaha kecil yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan minat para pelaku usaha perorangan untuk mengurus izin usahanya dengan harapan mindset bahwa “mengurus izin itu susah“ akan berubah menjadi “mengurus izin itu mudah”. Harapan kedepannya hal ini akan menarik para pelaku usaha perorangan untuk berlomba-lomba meningkatkan usahanya;
Bahwa penyederhanaan prosedur pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dapat dilakukan salah satunya dengan cara mengurangi persyaratan Perizinan dan Nonperizinan, yang dalam hal ini adalah pembebasan retribusi pelayanan Nonperizinan melalui pembebasan retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk Usaha Perorangan Lainnya dikaitkan dengan Penerbitan/Perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB);
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk Usaha Perorangan Lainnya dikaitkan dengan penerbitan/perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB).
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan ini Tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk Usaha Perorangan Lainnya dikaitkan dengan penerbitan/perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB);
Ketentuan Umum;
Pembebasan Retribusi;
Pelaporan dan Pengendalian;
Pertanggungjawaban;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 87 Tahun 2021
Badan Layanan UmumKesehatanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Boyolali No. 12 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kelas C Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2021 Nomor 87
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kelas D Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk unit organisasi bersifat khusus di bidang Kesehatan berupa Rumah Sakit Umum Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kelas D Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripuma yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat, pada sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis
dinas/badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan Daerah pada umumnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 86 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat du Kabupaten Gresik
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pendapatan Badan Layanan Umum Daerah dapat dipergunakan untuk belanja operasional dan belanja modal;
b. bahwa untuk meningkatkan kinerja keuangan dan kinerja pelayanan dalam menyelenggarakan praktik bisnis yang sehat dan transparan, diperlukan suatu pedoman pemanfaatan dana pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Gresik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Badan Layanan Umum DaerahPusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Gresik;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
12. Peraturan Bupati Gresik Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Gresik;
mengatur pemanfaatan dana pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Gresik yang memuat pemanfaatan pendapatan dan alokasi pemanfaatannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 85 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedirman Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan
mengenai Badan Layanan Umum Daerah perlu
dilakukan penyesuaian terhadap peraturan pola tata
kelola rumah sakit; bahwa Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
tentang Rumah Sakit sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja mensyaratkan bahwa rumah sakit
harus memiliki peraturan internal (Hospital bylaws); bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah
yang memuat Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum
Daerah mengalami perubahan dari Peraturan
sebelumnya sehingga Peraturan Bupati Nomor 29
Tahun 2016 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit
Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso
Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri Tentang
Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah dr.
Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 971 /Menkes/PER/XI/2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV /2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 631/Menkes/SK/IV /2005; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016; Keputusan Bupati Nomor 313 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata kelola rumah sakit, tata kelola korporasi, tata kelola medis, pengelolaan sumber daya manusia, remunerasi, standar pelayanan minimal, pengelolaan keuangan, pengelolaan rumah sakit dan sumber daya lain, hak dan kewajiban rumah sakit pasien.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 29 Tahun 2016 dicabut.
41 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 84 Tahun 2021
PERBUP Kab. Blora No. 10 Tahun 2021 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di
Kabupaten Blora
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Blora, perlu diatur mengenai pemberian remunerasi pada unit kerja dimaksud; bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan, Peraturan Bupati Blora Nomor 10 Tahun 2021 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blora, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu disesuaikan dan diganti; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pengaturan remunerasi diatur dalam peraturan kepala daerah berdasarkan usulan pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip
Bab III Remunerasi
Bab IV Monitoring Dan Evaluasi
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Bupati Blora Nomor 10 Tahun 2021 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blora dicabut.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 83 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Parkir Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahw a b erd asark an P eratu ran P em erintah Nomor 23
T ahun 2005 ten ta n g Pengelolaan K euangan B adan
L ayanan U m um sebagaim ana telah d iu b ah dengan
P eratu ran P em erintah Nomor 74 T ahun 2012 ten tan g
P eru b ah an A tas P eratu ran P em erintah Nomor 23 T ahun
2005 ten ta n g Pengelolaan K euangan B adan Layanan
Um um , B adan L ayanan Um um d ap at m em u n g u t biaya
k ep ad a m asyarakat sebagai im balan ata s b a ra n g /ja sa
layanan yang diberikan d itetap k an dalam b e n tu k tarif
dan b erd asark an P eratu ran M enteri Dalam Negeri Nomor
79 T ahun 2018 ten ta n g B adan L ayanan U m um D aerah,
RSUD K abupaten Sinjai d ap at m en g u sah ak an
p en d ap atan dari lain-lain p en d ap atan BLUD yang sah
dan d ap at dikelola lan g su n g u n tu k m em biayai
p en g elu aran B adan L ayanan U m um D aerah;
b. bahw a p elayanan park ir m eru p ak an salah satu p roduk
layanan R um ah Sakit Um um D aerah yang d ap at
m en d u k u n g pelayanan dalam m em berikan k en y am an an
dan k eam an an k en d araan p asien dan p en g u n ju n g ;
c. bahw a b erd asark an pertim b an g an sebagaim ana
dim aksud dalam h u ru f a dan h u ru f b, perlu m en etap k an
P eratu ran B upati ten ta n g Tarif Pelayanan Parkir p ad a
B adan L ayanan Um um D aerah R um ah Sakit Um um
D aerah;
1. U ndang-U ndang Nomor 29 T ahun 1959 ten ta n g
P em b en tu k an D aerah T ingkat II di Sulaw esi (Lem baran
N egara R epublik Indonesia T ahun 1959 Nomor 74,
T am bahan L em baran N egara R epublik Indonesia Nomor
1822);
2. U ndang-U ndang Nomor 17 T ahun 2003 ten ta n g K euangan
N egara (Lem baran N egara R epublik Indonesia T ahun
2003 Nomor 47, T am bahan L em baran N egara R epublik
Indonesia Nomor 4286);
- 2-
3. U ndang-U ndang Nomor 1 T ahun 2004 ten tan g
P erb en d ah araan Negara (Lem baran Negara R epublik
Indonesia T ah u n 2004 Nomor 5, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 4355);
4. U ndang-U ndang Nomor 15 T ahun 2004 ten tan g
Pem eriksaan Pengelolaan d an Tanggung Jaw ab K euangan
Negara (Lem baran Negara R epublik Indonesia T ah u n 2004
Nomor 66, T am bahan L em baran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. U ndang-U ndang Nomor 29 T ahun 2004 ten tan g Praktek
K edokteran (Lem baran Negara R epublik Indonesia T ahun
2004 Nomor 116, T am bahan L em baran Negara R epublik
Indonesia Nomor 4431);
6. U ndang-U ndang Nomor 33 T ahun 2004 ten tan g
Perim bangan K euangan A ntara Pem erintah P u sat d an
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indoesia T ahun 2004 Nomor 126, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 4438);
7. U ndang-U ndang Nomor 25 T ahun 2009 ten tan g
Pelayanan Publik (Lem baran Negara Republik Indoesia
T ahun 2009 Nomor 112, T am bahan L em baran Negara
R epublik Indonesia Nomor 5038);
8. U ndang-U ndang Nomor 28 T ah u n 2009 ten tan g Pajak
D aerah d an R etribusi D aerah (Lem baran Negara Republik
Indoesia T ahun 2009 Nomor 130, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 5049);
9. U ndang-U ndang Nomor 36 T ahun 2009 ten tan g
K esehatan (Lem baran Negara Republik Indonesia T ahun
2009 Nomor 114, T am bahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
10. U ndang-U ndang Nomor 44 T ah u n 2009 ten tan g R um ah
S akit (Lem baran Negara R epublik Indonesia ta h u n 2009
Nomor 153, T am bahan Lem baran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
11. U ndang-U ndang Nomor 12 T ahun 2011 ten tan g
P em bentukan P eratu ran P eru n d an g -u n d an g an (Lem baran
Negara R epublik Indonesia T ah u n 2011 Nomor 82,
T am bahan Lem baran Negara R epublik Indonesia Nomor
5234); sebagaim ana telah d iu b ah dengan U ndang-U ndang
Nomor 15 T ahun 2019 ten tan g P eru b ah an A tas U ndangU ndang Nomor 12 T ahun 2011 ten tan g P em bentukan
P eratu ran P eru n d an g -u n d an g an (Lem baran Negara
R epublik Indonesia T ahun 2019 Nomor 183, T am bahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
- 3-
12. U ndang-U ndang Nomor 23 T ahun 2014 ten tan g
P em erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaim ana
telah diu b ah beberapa kali terak h ir dengan U ndangU ndang Nomor 11 T ahun 2020 ten tan g C ipta Keija
(Lem baran Negara Republik Indonesia T ah u n 2020 Nomor
245, T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
13. U ndang-U ndang Nomor 30 T ahun 2014 ten tan g
A dm inistrasi Pem erintahan (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ahun 2004 Nomor 292, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 5601);
14. P eratu ran Pem erintah Nomor 23 T ahun 2005 ten tan g
Pengelolaan K euangan B adan L ayanan Um um (Lem baran
Negara R epublik Indonesia T ah u n 2005 Nomor 48,
T am bahan Lem baran Negara R epublik Indonesia Nomor
4502) sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eraturan
Pem erintah Nomor 74 T ahun 2012 ten tan g P erubahan
a ta s P eratu ran Pem erintah Nomor 23 T ahun 2005 ten tan g
Pengelolaan K euangan B adan L ayanan U m um (Lem baran
Negara Republik Indonesia T ahun 2012 Nomor 171,
T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
15. P eratu ran Pem erintah Nomor 74 T ahun 2012 ten tan g
P eru b ah an A tas P eratu ran Pem erintah Nomor 23 T ahun
2005 ten tan g Pengelolaan K euangan B adan Layanan
U m um (Lem baran Negara R epublik Indonesia ta h u n 2012
Nomor 171);
16. P eratu ran Pem erintah Nomor 12 T ahun 2017 ten tan g
Pem binaan d an Pengaw asan Penyelenggaraan
Pem erintahan D aerah (Lem baran Negara Republik
Indonesia T ahun 2017 Nomor 73, T am bahan Lem baran
Negara R epublik Indonesia Nomor 6041);
17. P eratu ran M enteri k eseh atan Nomor 85 T ahun 2015
ten tan g pola Tarif Nasional R um ah sakit (Berita Negara
Republik Indonesia T ahun 2016 Nomor 9);
18. P eratu ran M enteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun 2015
ten tan g P em bentukan Produk H ukum D aerah (Berita
Negara R epublik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 2036);
sebagaim ana telah d iu b ah dengan P eratu ran M enteri
D alam Negeri Nomor 120 T ah u n 2018 ten tan g P eru b ah an
A tas P eratu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun
2015 ten tan g Pem bentukan Produk H ukum D aerah
(Berita Negara Republik Indonesia T ahun 2018 Nomor
157);
19. P eratu ran M enteri Dalam Negeri Nomor 79 T ahun 2018
ten tan g B adan Layanan Um um D aerah (Berita Negara
R epublik Indonesia T ahun 2018 Nomor 1213);
- 4-
2 0 . P eratu ran D aerah Nomor 3 T ahun 2013 ten tan g
Pelayanan Publik (Lem baran D aerah K abupaten Sinjai
T ah u n 2013 Nomor 3, T am bahan Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai Nomor 45);
2 1 . P eratu ran D aerah Nomor 17 T ahun 2013 ten tan g
Penyelenggaraan Pelayanan K esehatan (Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai T ahun 2013 Nomor 17, T am bahan
L em baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 59);
2 2 . P eratu ran D aerah Nomor 3 T ahun 2020 ten tan g PokokPokok Pengelolaan K euangan D aerah (Lem baran D aerah
K abupaten Sinjai T ahun 2020 Nomor 3, T am bahan
Lem baran D aerah K abupaten Sinjai Nomor 162);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
OBYEK TARIF
BAB III
SUBYEK TARIF
BAB IV
CARA MENGUKUR BESARAN TARIF
BAB V
PRINSIP PENETAPAN TARIF
BAB VI
BESARAN DAN MASA TARIF PARKIR
BAB VII
TARIF BERLANGGANAN
BAB VIII
TATA CARA DAN WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB IX
SISTEM PARKIR
BAB X
PEMANFAATAN
BAB XI
TATA KELOLA
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
NOMOR 83 TAHUN 2021
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 82 Tahun 2021
Badan Layanan UmumKepegawaian, Aparatur NegaraKesehatanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan LayananUmum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, Berita Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2021 Nomor 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah, Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, Dan Laboratorium Kesehatan Di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung dan meningkatkan pelayanan kesehatan masyarnknt, perlu didukung dengan ketersediaan sumber daya manusia yang memadai;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Urnurn Daerah, perlu mengatur mengenai pedoman pengelolaan pegawai non pegawai negeri sipil pada badan layanan umum daerah rurnah sakit umum daerah, unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat, dan laboratorium kesehatan di Kabupaten Boyolali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah, Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, dan Laboratorium Kesehatan di Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun
2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang seseorang yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang, ditempatkan di BLUD RSUD, Puskesmas, dan Labkes dan diserahi tugas tertentu yang berstatus bukan PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Peraturan ini mencabut :
a. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Simo Kabupaten Boyolali;
b. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
c. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali ;dan
d. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan LayananUmum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 81 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kabupaten Bombana Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3 ayat (1)
I
huruf b, pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal, dan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 129jMenkesjSKjIIj2008 tentang
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, dimana bidang
kesehatan merupakan salah satu jenis pelayanan dasar
yang merupakan urusan Wajib yang berhak di peroleh
warga negara secara minimal, sehingga Rumah Sakit
sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki
peran sangat strategis dalam mempercepat peningkatan
derajat kesehatan masyarakat, perlu menetapkan
Standar Pelayanan Minimal yang di tetapkan
berdasarkan prinsip kesesuaian, kewenangan,
ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan,
keterukuran dan ketepatan sasaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kabupaten
Bombana Tahun 2021-2025;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi
dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
1I'. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
13. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5612);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah di
ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor6402);
1~. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor6178);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322)·
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
22. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
24. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
26. Peraturan Bupati Bombana Nomor 45 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Ketja Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Bombana;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III JENIS PELAYANAN
BAB IV INDIKATOR DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BAB V TARGET DAN WAKTU PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN
BAB VI EVALUASI
BAB VII PEMBINAAN
BAB VIII PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 81 Tahun 2021
PERBUP Kab. Banyumas No. 72 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 81
Tahun 2021 Tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah
Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden Pada Dinas Pemuda,
Olahraga, Kebudayaan, Dan Pariwisata
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, Berita Daerah Tahun 2021 No. 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Lokawisata Baturraden pada Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 59 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2021;
peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pengertian, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tarif pelayanan, penetapan tarif, tata cara pemungutan dan pembayaran tarif layanan, pelaporan dan evaluasi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 75 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, Berita Daerah Tahun 2021 No. 76
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Khusus Mata Purwokerto Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat, sehingga Rumah Sakit harus memberikan pelayanan yang bermutu;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, bidang kesehatan merupakan salah satu jenis pelayanan dasar yang merupakan urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh masyarakat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Rumah Sakit perlu menetapkan standar pelayanan minimal yang diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan keterukuran dan ketepatan sasaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Khusus Mata Purwokerto Kabupaten Banyumas;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 91 Tahun 2020;
Peraturan Bupaati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, jenis pelayanan, indikator dan standar pelayanan minimal, target dan waktu pencapaian standar pelayanan minimal, evaluasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
.
.
67 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat