Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 87 Tahun 2021

Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk Usaha Perorangan Lainnya dikaitkan dengan penerbitan/perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB).

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk Usaha Perorangan Lainnya dikaitkan dengan penerbitan/perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB); Ketentuan Umum; Pembebasan Retribusi; Pelaporan dan Pengendalian; Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk Usaha Perorangan Lainnya dikaitkan dengan penerbitan/perpanjangan Surat Keterangan Berusaha (SKB).
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
24 September 2021
Tanggal Pengundangan
24 September 2021
Tanggal Berlaku
24 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.87
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 201 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan