Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Jabatan Perangkat Daerah; Otonomi Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah; Otonomi bidang Kepegawaian; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat