Peraturan Bupaati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, jenis pelayanan, indikator dan standar pelayanan minimal, target dan waktu pencapaian standar pelayanan minimal, evaluasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat