Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Seni Dan Budaya Daerah
ABSTRAK:
bahwa seni merupakan wujud dari kebudayaan yang dihasilkan oleh kreatifitas manusia dan dengan berkesenian manusia memperhalus budi pekerti serta menumbuhkan jiwa yang arif dan bijaksana;bahwa karya seni ditengah masyarakat yang bersifat positif perlu dilakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan secaraberkesinambungan secara generasi kegenerasi sebagai bentuk kekayaan bang sa;bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota berwenang mengatur tentang perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan kesenian;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Seni dan Budaya Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pelestarian Seni dan Budaya Daerah Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan;Deawan Kesenian Daerah;Pendanaan pelestarian Kesenian Tradisional;Fasilitas Pengembangan Kesenian Daerah;Pendidikan Kesenian Tradisional Daerah Pada Setiap Sekolah;Misi Kesenian;Seniman;Penghargaan/Anugerah Seni;sanggar seni;Peran serta Masyarakat dan pelaku Usaha Dalam Memajukan Kesenian Tradisional Daerah;Pengawasan;sanksi Administratif;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2016
PEMBERLAKUAN WAJIB SERTIFIKASI KOMPETENI DI BIDANG PARIWISATA
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 19, BN. 2016 No. 1621, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompeteni di Bidang Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang
Pariwisata, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata
tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi di Bidang
Pariwisata;
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesai Nomor 4279);. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang
Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4637);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi Dan Sertifikasi Usaha (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5311);
5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
6. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 545);
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015
tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia Bidang Pariwisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1035);
9. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
257);
10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 258);
1. Sub Sektor Biro Perjalanan Wisata sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.238/MEN/X/2004
tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Sektor Pariwisata Sub Sektor
Biro Perjalanan Wisata;
2. Sub Sektor Hotel dan Restoran sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.239/MEN/X/2004
tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor
Pariwisata Sub Sektor Hotel dan Restoran;
3. Sub Sektor SPA sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.141/MEN/V/2005 tentang Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Sub Sektor
SPA;
4. Sub Sektor Restoran, BAR dan Jasa Boga Bidang Industri Jasa Boga
sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor: KEP.318/MEN/IX/2007 tentang Penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Penyedia Makanan dan Minuman
Sub Sektor Restoran, BAR dan Jasa Boga Bidang Industri Jasa Boga;
5. Bidang Jasa Pramuwisata dan Pemimpin Perjalanan Wisata (Tour Leader)
sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor: KEP.55/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Jasa
Pramuwisata dan Pemimpin Perjalanan Wisata (Tour Leader);
6. Bidang Kepemanduan Wisata Selam sebagaimana ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.56/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Selam;
7. Bidang Kepemanduan Wisata sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.57/MEN/III/2009 tentang
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata
Bidang Kepemanduan Wisata;
8. Bidang Kepemanduan Ekowisata sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.61/MEN/III/2009 tentang
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata
Bidang Kepemanduan Ekowisata;
9. Bidang Arung Jeram sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.62/MEN/III/2009 tentang
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata
Bidang Arung Jeram;
10. Bidang Kepemanduan Wisata Agro sebagaimana ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
KEP.123/MEN/V/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Agro
Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
11. Bidang Jasa Boga sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.125/MEN/V/2011 tentang Penetapan
Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata
Bidang Jasa Boga Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
12. Bidang Kepemanduan Wisata Goa sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.192/MEN/VII/2011
tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Goa Menjadi Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
13. Bidang Manajerial SPA sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 56 Tahun 2014 tentang Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kegiatan Jasa Lainnya
Golongan Pokok Jasa Perorangan Lainnya Kelompok Usaha SPA (Sante Par
Aqua) Area Kerja Manajerial SPA; 14. Bidang MICE sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Nomor: 348 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Persewaan,
Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan
Pokok Jasa Administrasi Kantor, Jasa Penunjang Kantor dan Jasa Penunjang
Usaha Lainnya Bidang MICE.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
8 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 19 Tahun 2016
remcana pembangunan - rencana induk pembangunan kepariwisataan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2016/No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pemalang Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
Bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan Nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, peninggalan sejarah, seni, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian mutu lingkungan hidup, dan kearifan lokal serta kepentingan nasional, maka perlu dilakukan penyusunan pedoman dan landasan hukum dalam pengembangannya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pemalang Tahun 2017- 2025
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012;
Peraturan Dearah Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2008;
Peraturan Dearah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2016;
1.Ketentuan Umum
2.Visi, Misi, Asas, dan Tujuan
3.Sasaran dan Arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah
4.Pembangunan Kepariwisataan Daerah
5.Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah
6.Pembangunan Pemasaran Pariwisata
7.Pembangunan Industri Pariwisata
8.Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan
9.Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan
10.Kerja Sama
11.Pendanaan
12.Pengawasan dan Pengendalian
13.Ketentuan Peralihan
14.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2025
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.50 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2016-2025, kedudukan Perda tersebut dengan peraturan perundangan lainnya. Serta diatur bahwa pembangunan kepariwisataan daerah meliputi pembangunan destinasi pariwisata; pembangunan industri pariwisata; pembangunan pemasaran pariwisata;dan pembangunan kelembagaan kepariwisataan. Kemudian juga diatur terkait indikasi program; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; pembiayaan; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Peraturan Bupati
23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 19 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Wisata dan Tempat Khusus Parkir secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa Pengembangan pemungutan retribusi daerah melalui e-retribusi tempat wisata dan tempat khusus parkir berbasis teknologi informasi dalam rangka mengoptimalkan prmungutan retribusi tempat wisata dan tempat khusus parkir, perlu adanya Pedoman tata cara Pemungutan Retribusi Tempat Wisata dan tempat Khusus Parkir secara Elektronik;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu lintas dan Angkutan jalan Pasal 42 ayat (1), perlu melakukan kerjasama dengan pihak ketiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Tata cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Wisata dan tempat Khusus Parkir secara Elektronik;
UU No 12 Th 2002, UU No 33 Th 2004, UU No 28 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 64 Th 2020, Permendagri No77 Th 2020, Perda Kota Pariaman No 3 Th 2013, Perda Kota Pariaman No3 Th 2017, Perda Kota pariaman No 1 Th 2019, Perwako Pariman No 62 Th 2020
Peraturan ini tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Wisata dan Tempat Khusus Parkir secara Elektronik dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Objek Wisata, Jenis retribusi dan Waktu;
3. Cara Kerja Mesin Pos;
4. Petugas Pemungut;
5. Pembayaran dan Penyetoran Retribusi;
6. Koordinasi dan Pembinaan Teknis Operasional Pemungutan E-Retribusi;
7. Gangguan Aplikasi E-Retribusi;
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD 2010/19 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Daerah Jasa Dan Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 Nomor 19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAHNOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAANPARIWISATA HALAL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, Pasal 15, dan Pasal 36 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indnesia, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020
Pergub ini mempunyai sistematika sbb:
1. Ketentuan Umum
2. Kriteria Destinasi Pariwisata Halal dan Penilaian Terhadap Kriteria Destinasi Pariwisata Halal
3. Kriteria Usaha Pariwisata Halal
4. Pembinaan dan Pengawasan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
Perda No 1 Th 2020 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Sampah melalui Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik dan Wadah/Kemasan Makanan dan Minuman di Destinasi Ekowisata Petungkriyono
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan pencapaian target pengurangan Gas Rumah Kaca Provinsi Jawa Tengah sebesar 12.46% (dua belas koma empat puluh enam perseratus) pada Tahun 2020 dari sektor persampahan dan sektor kehutanan dan sesuai ketentuan Pasal 14, Pasal 19, Pasal 23, dan Pasal 55 serta Pasal 56 Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, dipandang perlu mengatur mengenai pengurangan sampah melalui pengendalian penggunaan kantong plastik dan wadah/kemasan makanan dan minuman di destinasi ekowisata Petungkriyono; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengurangan Sampah Melalui Pengendalian Penggunaan Kantong Plastik Dan Wadah/Kemasan Makanan Dan Minuman Di Destinasi Ekowisata Petungkriyono;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Sasaran
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Wewenang dan Tanggungjawab
Bab V Pengawasan dan Evaluasi
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat