Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pelestarian Seni dan Budaya Daerah Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan;Deawan Kesenian Daerah;Pendanaan pelestarian Kesenian Tradisional;Fasilitas Pengembangan Kesenian Daerah;Pendidikan Kesenian Tradisional Daerah Pada Setiap Sekolah;Misi Kesenian;Seniman;Penghargaan/Anugerah Seni;sanggar seni;Peran serta Masyarakat dan pelaku Usaha Dalam Memajukan Kesenian Tradisional Daerah;Pengawasan;sanksi Administratif;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat