Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 19 Tahun 2014

Pelestarian Seni Dan Budaya Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pelestarian Seni dan Budaya Daerah Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup;Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan;Deawan Kesenian Daerah;Pendanaan pelestarian Kesenian Tradisional;Fasilitas Pengembangan Kesenian Daerah;Pendidikan Kesenian Tradisional Daerah Pada Setiap Sekolah;Misi Kesenian;Seniman;Penghargaan/Anugerah Seni;sanggar seni;Peran serta Masyarakat dan pelaku Usaha Dalam Memajukan Kesenian Tradisional Daerah;Pengawasan;sanksi Administratif;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pelestarian Seni Dan Budaya Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.19
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 688 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan