Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2016

Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompeteni di Bidang Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Sub Sektor Biro Perjalanan Wisata sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.238/MEN/X/2004 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Sektor Pariwisata Sub Sektor Biro Perjalanan Wisata; 2. Sub Sektor Hotel dan Restoran sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.239/MEN/X/2004 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Sub Sektor Hotel dan Restoran; 3. Sub Sektor SPA sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.141/MEN/V/2005 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Sub Sektor SPA; 4. Sub Sektor Restoran, BAR dan Jasa Boga Bidang Industri Jasa Boga sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.318/MEN/IX/2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Penyedia Makanan dan Minuman Sub Sektor Restoran, BAR dan Jasa Boga Bidang Industri Jasa Boga; 5. Bidang Jasa Pramuwisata dan Pemimpin Perjalanan Wisata (Tour Leader) sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.55/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Jasa Pramuwisata dan Pemimpin Perjalanan Wisata (Tour Leader); 6. Bidang Kepemanduan Wisata Selam sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.56/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Selam; 7. Bidang Kepemanduan Wisata sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.57/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata; 8. Bidang Kepemanduan Ekowisata sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.61/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Ekowisata; 9. Bidang Arung Jeram sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.62/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Arung Jeram; 10. Bidang Kepemanduan Wisata Agro sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.123/MEN/V/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Agro Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; 11. Bidang Jasa Boga sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.125/MEN/V/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Jasa Boga Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; 12. Bidang Kepemanduan Wisata Goa sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: KEP.192/MEN/VII/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Wisata Goa Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; 13. Bidang Manajerial SPA sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 56 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kegiatan Jasa Lainnya Golongan Pokok Jasa Perorangan Lainnya Kelompok Usaha SPA (Sante Par Aqua) Area Kerja Manajerial SPA; 14. Bidang MICE sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 348 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Jasa Administrasi Kantor, Jasa Penunjang Kantor dan Jasa Penunjang Usaha Lainnya Bidang MICE.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompeteni di Bidang Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pariwisata
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
Bentuk Singkat
Permenpar
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2016
Sumber
BN. 2016 No. 1621, jdih.kemenparekraf.go.id
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pariwisata
Bidang
Halaman ini telah diakses 1318 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan