Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 19 Tahun 2022

PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAHNOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAANPARIWISATA HALAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mempunyai sistematika sbb: 1. Ketentuan Umum 2. Kriteria Destinasi Pariwisata Halal dan Penilaian Terhadap Kriteria Destinasi Pariwisata Halal 3. Kriteria Usaha Pariwisata Halal 4. Pembinaan dan Pengawasan 5. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAHNOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAANPARIWISATA HALAL
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
30 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2022
Tanggal Berlaku
30 Juni 2022
Sumber
Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 Nomor 19
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1056 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan