Pergub ini mempunyai sistematika sbb: 1. Ketentuan Umum 2. Kriteria Destinasi Pariwisata Halal dan Penilaian Terhadap Kriteria Destinasi Pariwisata Halal 3. Kriteria Usaha Pariwisata Halal 4. Pembinaan dan Pengawasan 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat