Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Ulang Tahun Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, membangun daerah, memajukan kesejahteraan dan mendorong semangat memiliki serta memajukan daerah, perlu mengetahui hari jadi Provinsi Gorontalo serta proses sejarah yang panjang dari adanya wilayah dan Pemerintahan Provinsi Gorontalo
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 38 Tahun 2000; UU 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 2 tahun 2015; PP 38 Tahun 2007
Dalam peraturan ini diatur tentang hari ulang tahun provinsi gorontalo termasuk didalamnya tujuan, ruang lingkup, penetapan hari ulang tahun, peringatan hari ulang tahun, tema hari ulang tahun, ketentuan lain-lain dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 8 Halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 09 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak
ABSTRAK:
Peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal, perlu didukung dengan pola koordinasi dan kerangka regulasi yang mampu menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, penduduk tinggal luar domisili dan kartu identitas anak di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta berkewajiban menyelenggarakan Administrasi Kependudukan dengan mengembangkan fungsi pengolahan data, kebutuhan kerjasama, perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007.
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan meliputi pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan database kependudukan dan informasi administrasi kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2015.
25 HLM; Penjelasan : 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
untuk memproses adanya pelanggaran ketentuan pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah diperlukan adanya Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah,tertib hukum di daerah akan menjadikan kehidupan sosial masyarakat berjalan dengan baik dan terarah serta menjamin keberdayaan hukum secara efektif melalui peran Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah,sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana selain Pejabat Kepolisian Negara Indonesia, penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil,Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor
05 Tahun 1991 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan pengaturan mengenai Pejabat Pegawai Negeri Sipil Daerah sehingga perlu diganti,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009 ;Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 6 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2011 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Kedudukan,Tugas Dan Wewenang
3.Sekretariat PPNS
4.Hak Dan Kewajiban
5..Pengangkatan , Mutasi Dan Pemberhentian
6.Pelantikan Dan Sumpah/Janji
7.Kartu Tanda Pengenal
8.Pelaksanaan Operasional PPNS
9.Kode Etik PPNS
10.Tata Kerja
11.Penegakan Kode Etik PPNS
12.Pengaduan
13.Sanksi
14.Pelaksanaan Penyidikan
15.Pakaian Dan Atribut
16.Pembinaan Dan Pengawasan
17.Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2016 Nomor 103
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dimuat ketentuan umum, anggota badan permusyawaratan desa, persyaratan calon anggota badan permusyawaratan desa, pengisian anggota badan permusyawaratan desa, peresmian anggota, fungsi, hak, kewajiban dan larangan, pemberhentian anggota badan permusyawaratan desa, tata tertib dan musyawarah badan permusyawaratan desa, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pimpinan dan Anggota BPD yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan habis masa jabatannya dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2015
PERUBAHAN KEDUA – PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 - RETRIBUSI JASA USAHA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2015 Nomor 01 Seri C / NO REG 8/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Sehubungan adanya penambahan beberapa objek baru pada Retribusi Jasa Usaha yakni Pemakaian Kekayaan Daerah, Produksi Hasil Perikanan Daerah dan Tempat Penginapan maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk kedua kalinya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 4 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, Pasal 17 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, Pasal 25 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIA tentang Peninjauan Tarif Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2015.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 09 Tahun 2015
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pelayanan publik dan untuk
membangun kepercayaan masyarakat terhadap
pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah;
b. bahwa untuk memenuhi harapan dan tuntutan
masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik, perlu
adanya kejelasan standar dan kriteria
penyelenggaraan pelayanan publik yang dapat
dijadikan pedoman bagi penyelenggara pelayanan
publik di daerah;
c. bahwa dalam rangka memberikan perlindungan bagi
masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam
penyelenggaraan pelayanan publik, perlu dilakukan
penataan peiayanan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan
Publik;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia. Tahun 2008 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4899);
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provirisi
Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4932);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5149);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5375);
14. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelayanan Perijinan Terpadu;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan di
Kabupaten Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 01);
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud, Tujuan, Azas dan Ruang Lingkup
3. Hak, Kewajiban, Larangan dan Peran Masyarakat
4. Penyelenggaraan Pelayanan Publik
5. Hubungan Antar Penyelenggara dan Kerjasama dengan Pihak Lain
6. Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
7. Pembinaan dan Pengawasan
8. Penyelesaian Pengaduan
9. Pembiayaan
10. Sanksi Administrasi
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2016.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Bontang No. 09 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH SWASTA DAN PENDIDIK NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SEKOLAH NEGERI PERDA NO.9 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Tenaga Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri
ABSTRAK:
Bahwa Pengaktualisasian Nilai-Nilai Dan Kewajiban Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta Dan Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri Di Kota Bontang, Diperlukan Adanya Upaya Peningkatan Kesejahteraan Ke Arah Yang Lebih Baik Demi Terselenggaranya Pendidikan Yang Mendukung Terwujudnya Persatuan Dan Kesatuan Bangsa. Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Disiplin Kerja, Peningkatan Kinerja Dan Peningkatan Kesejahteraan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta Dan Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri, Perlu Diberikan Insentif.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan,, Insentif, Penganggaran, Pembunaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD,
keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam
tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2015. Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2015 yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015, yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran
Perubahan (KUA-P) APBD serta Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun
Anggaran 2015, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Pimpinan DPRD pada
tanggal 9 September Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut:
1. PENDAPATAN
a. Semula Rp. 3.463.600.000.000,00
b. Bertambah / berkurang Rp. 81.658.447.305,51
(+)
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp.3.545.258.447.305,51
2. BELANJA
a. Semula Rp. 3.652.064.714.929,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 67.048.420.546,00
(+)
Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp.3.719.113.135.475,00 (-)
Surflus/(Defisit) (Rp. 173.854.688.169,49
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat