Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 9 Tahun 2015

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut: 1. PENDAPATAN a. Semula Rp. 3.463.600.000.000,00 b. Bertambah / berkurang Rp. 81.658.447.305,51 (+) Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp.3.545.258.447.305,51 2. BELANJA a. Semula Rp. 3.652.064.714.929,00 b. Bertambah/berkurang Rp. 67.048.420.546,00 (+) Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp.3.719.113.135.475,00 (-) Surflus/(Defisit) (Rp. 173.854.688.169,49

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
17 November 2015
Tanggal Pengundangan
17 November 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/9
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 804 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan