Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 09 Tahun 2015

PELAYANAN PUBLIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan, Azas dan Ruang Lingkup 3. Hak, Kewajiban, Larangan dan Peran Masyarakat 4. Penyelenggaraan Pelayanan Publik 5. Hubungan Antar Penyelenggara dan Kerjasama dengan Pihak Lain 6. Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 7. Pembinaan dan Pengawasan 8. Penyelesaian Pengaduan 9. Pembiayaan 10. Sanksi Administrasi 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 09 Tahun 2015 tentang PELAYANAN PUBLIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
17 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2016
Sumber
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan