Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan, Azas dan Ruang Lingkup 3. Hak, Kewajiban, Larangan dan Peran Masyarakat 4. Penyelenggaraan Pelayanan Publik 5. Hubungan Antar Penyelenggara dan Kerjasama dengan Pihak Lain 6. Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 7. Pembinaan dan Pengawasan 8. Penyelesaian Pengaduan 9. Pembiayaan 10. Sanksi Administrasi 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat