- bahwa dalam rangka optimalisasi potensi daerah,
mempercepat pembangunan daerah, dan meningkatkan
pendapatan asli daerah, daerah dapat melakukan keija
sama daerah;
- bahwa keija sama daerah dimaksudkan sebagai sarana
untuk lebih memantapkan hubungan dan keterikatan
daerah dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan
pembangunan daerah, menyinergikan potensi
antardaerah, daerah dengan pihak ketiga, dan daerah
dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri
serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi,
dan kapasitas fiskal daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat
mengadakan kerja sama yang didasarkan pada
pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik
serta saling menguntungkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Qanun tentang Keija Sama Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015; eraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011.
Qanun ini mengatur 47 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Prinsip, Maksud, Dan Tujuan Kerja Sama, BAB III Kerja Sama Daerah, BAB IV Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain, BAB V Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga Dalam Negeri, BAB VI Kerja Sama Daerah Dengan Lembaga Di Luar Negeri, BAB VII Pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah, BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan, BAB IX Sinergitas Perencanaan Dan Pelaksanaan Pembangunan Antara Pemerintah Daerah Dengan Pemerintah, BAB X Asosiasi Daerah, BAB XI Pembiayaan, BAB XII Perubahan Kerjasama, BAB XIII Ketentuan Peralihan, BAB XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
26
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.08/2022
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 95/PMK.08/2017 tentang Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah Di Bidang Infrastruktur Oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan tentang Ruang Lingkup Pengelolaan Penjaminan Pemerintah oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur, untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang
Dilakukan melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ruang Lingkup Pengelolaan Penjaminan Pemerintah oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 35 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 72) sebagaimana telah diubah dengan PP 55 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 224), Perpres 78 Tahun 2010, Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 141/PMK.01/2022 (BN Tahun 2022 No. 954).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penjaminan BUPI dimaksudkan untuk mengoptimalisasi peran BUPI sebagai instrumen fiskal Pemerintah dalam menyediakan Penjaminan Pemerintah sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip pengendalian dan pengelolaan risiko fiskal untuk mendukung penyediaan infrastruktur, perekonomian nasional, dan pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan Pemerintah. Penjaminan BUPI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan
kelayakan: kredit pihak Terjamin; proyek infrastruktur untuk kepentingan umum; dan/atau pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur, untuk mendorong
perekonomian nasional. BUPI memberikan Penjarninan Pemerintah di bidang infrastruktur clan Penjarninan Pemerintah di bidang lainnya selain infrastruktur sesuai
penugasan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BUPI memberikan penjarninan dengan memperhatikan tata kelola yang baik clan kapasitas Penjarninan BUPI. BUPI melaksanakan tata kelola penjaminan untuk menjaga kredibilitas Penjaminan BUPI. BUPI melakukan penempatan kekayaan dalam bentuk investasi dengan tujuan untuk menambah kekayaan BUPI.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2017 tentang Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah di Bidang Infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 986), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.08/2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomianKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Mengubah
PMK No. 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 /PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Bahwa guna memenuhi tuntutan kebutuhan dan perkembangan hukum penjaminan pemerintah
untuk pelaku usaha korporasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara
Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang
Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP
23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 131, TLN No. 6514) sebagaimana telah diubah dengan PP 43
Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 186, TLN No. 6542), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.
98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu
RI 98/PMK.08/2020 (BN Tahun 2020 No. 842).
Penjaminan Pemerintah diberikan terhadap kewajiban finansial atas Pinjaman modal kerja yang
diterima oleh Pelaku Usaha. Kewajiban finansial meliputi tunggakan pokok Pinjaman dan/atau
bunga/imbalan sehubungan dengan Pinjaman modal kerja sebagaimana tercantum dalam
perjanjian penjaminan/sertifikat penjaminan. Penerima Jaminan merupakan perbankan dengan
kriteria bank umum dan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat
komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. Besaran Nilai Penjaminan
yang dapat dijamin, dituangkan dalam perjanjian penjaminan/sertifikat penjaminan antara
Penjamin dengan Penerima Jaminan. Nilai Penjaminan yang dapat diberikan oleh Penjamin, dapat
lebih kecil dari plafon Pinjaman. Dalam rangka pelaksanaan penugasan Penjaminan Pemerintah,
LPEI berhak mendapatkan IJP yang dibayarkan oleh Pemerintah melalui Menteri dengan
ketentuan untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), IJP yang dibayarkan sebesar 100%
(seratus persen), untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan lebih dari Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), IJP yang
dibayarkan sebesar 100% (seratus persen), atau untuk Pelaku Usaha dengan Nilai Penjaminan
lebih dari Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) sampai dengan
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Mengubah PMK Nomor 98/PMK.08/2020 Tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
29 HLM, Lampiran halaman 15 - 29.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 180/PMK.08/2020
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 73/PMK.08/2018 tentang Fasilitas Untuk Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan NO. 180/PMK.08/2020, BN.2020/NO.1345, https:jdih.kemenkeu.go.id : 35 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Fasilitas untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 3, BN.2023 (460)/11 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penataan Kerja Sama Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kebijakan satu pintu dan tertib administrasi dalam pelaksanaan kerja sama, serta untuk menata penyelenggaraan kerja sama, diperlukan pengaturan mengenai pola kerja sama di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis kerja sama, tahapan kerja sama dalam negeri, tahapan kerja sama luar negeri, perpanjangan dan pengakhiran kerja sama, pemantauan dan evaluasi, penyimpanan dan publikasi naskah kerja sama, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
Perikanan dan KelautanTransportasi Darat/Laut/UdaraKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Mencabut
Permenhub No. 166 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan
Permenhub No. 15 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhan
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Konsesi dan Kerja Sama Bentuk Lainnya antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahTransportasi Darat/Laut/UdaraKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenhub No. 54 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 15 Tahun 2016 Tentang Konsesi Dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Di Bidang Perkeretaapian Umum
Permenhub No. 43 Tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara untuk Pelayanan Jasa Kebandarudaraan
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 193, BN.2015/No.1910, jdih.dephub.go.id : 28 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya antara Pemerintah dengan Badan Usaha Bandar Udara untuk Pelayanan Jasa Kebandarudaraan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat