Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 41 Tahun 2021

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 32 TAHUN 2017 PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BERGULIR PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN DANA BERGULIR BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DARAH KOTA BATAM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pentunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bergulir pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Dana Bergulir BPKAD Kota Batam

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Batam Nomor 41 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BATAM NOMOR 32 TAHUN 2017 PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BERGULIR PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN DANA BERGULIR BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DARAH KOTA BATAM
T.E.U.
Indonesia, Kota Batam
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batam
Tanggal Penetapan
21 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2021
Tanggal Berlaku
21 Juni 2021
Sumber
BD.2021/No.828
Subjek
KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA / KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batam
Bidang
Halaman ini telah diakses 890 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan