kerjasama-rsud
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 87, BD Tahun 2022 Nomor 87
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Kerja Sama Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; bahwa dalam Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan mengenai aturan tata cara kerja sama pada Rumah Sakit Umum Daerah sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Tata Cara Kerja Sama pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon.
- UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Cilegon No. 14 Tahun 2000; Perda Kota Cilegon No. 6 Tahun 2022.
- di dalam Perwali ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kerja Sama; Bab III Jangka Waktu dan Hasil Kerja Sama; Bab IV Pembinaan dan Pengawasan; Bab V Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- mencabut Perwali Kota Cilegon No. 37 Tahun 2016
- 14 hlm
|