di dalam Perwali ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kerja Sama; Bab III Jangka Waktu dan Hasil Kerja Sama; Bab IV Pembinaan dan Pengawasan; Bab V Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat