Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Musi Rawas Utara Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Badan Permusyawaratan Desa masih terdapat
kekurangan sehingga perlu diubah dan
disempurnakan
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 16 Tahun 2013;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapakali diubah, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;Permendagri No 110;Perda No 17 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur mengenai penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Negeri Administratif
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) dan peraturan pelaksanaannya telah mengatur desa atau Negeri Administratif. Badan Permusyawaratan Negeri Administratif merupakan lembaga lembaga di Negeri Administratif yang membantu penyelenggaraan pemerintahan Negeri Administratif sebagai perwujudan sarana demokratisasi. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penataan Badan Saniri atau Badan Permusyawaratan Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, keanggotaan BPNA, kelembagaan BPNA, fungsi dan tugas BPNA, hak, kewajiban dan wewenang BPNA, peraturan tata tertib BPNA, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, hal-hal yang mengatur selain Negeri Administratif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penataan Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2006 Nomor 129 Seri D) dinyatakan masih tetap berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2022
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai wujud pelaksanaan demokrasi di desa
Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian
Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5
Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa; bahwa guna menambah jumlah partisipasi pemilih dan sebagai
wujud perlindungan kesehatan di Kabupaten Cilacap dalam
Pemilihan Kepala Desa dimasa pandemi Covid-19, perlu adanya
pengaturan terkait penerapan protokol kesehatan pada
masyarakat dalam kegiatan Pemilihan Kepala Desa; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa dan perkembangan dinamika
dan sosiologis di Kabupaten Cilacap, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala
Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan ayat (2a) Pasal 4, perubahan ayat (5) Pasal 4, penambahan 1 ayat pada Pasal 5, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 23, penyisipan Pasal 25A dan Pasal 25B, perubahan Pasal 42, penyisipan Pasal 42A, perubahan Pasal 44, penyisipan Pasal 44A, Pasal 44B, Pasal 44C, Pasal 44D, Pasal 44E, Pasal 44F dan Pasal 44G, perubahan Pasal 45, perubahan Pasal 59A, perubahan Pasal 62, perubahan Pasal 83, penyisipan Pasal 87A, perubahan Pasal 88, perubahan Pasal 89.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 diubah.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Jero Puri Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembanguan dan untuk meningkatkan pelayanan publik gua terwujudnya kesejahteraan masyarakat perdesaan di Kabupaten Lombok Tengah, maka dipandang perlu membentuk desa melalui pemekaran desa;
b. bahwa dengan memperhatikan has.fl kajian dan venifikasi persyaratan pembentukan desa, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa, perlu membentuk Desa Jero Puri Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah;
c. bahwa berdasark.an pertimbangan sebagaimana Dalam Negeri Nomor I Tahun 2017 Desa perlu membentuk Desa Jero raya Timur Kabupaten Lombok tengah Mengingat dimaksud dalam huruf a dan hurufb, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Jero Puri Kecamatan Raya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 20I6; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Normor 7 Tahun 2017;
Dalam Perda ini diatur tentang Pembentukan Desa Jero Puri Kecamatan Raya Timur Kabupaten Lombok Tengah, luas wilayah, jumlah penduduk, batas desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan aset desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan potensi ekonomi,
surnber daya manusia dan sumber daya alam serta
kesejahteraan masyarakat desa, maka desa dapat
mendirikan Badan Usaha Milik Desa; bahwa dalam rangka pembinaan Pemerintahan Desa di
bidang peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa
agar mampu mengoptimalkan sumber daya dan potensi
Desa di Daerah melalui pengelolaan usaha, pemanfaatan
aset, pengembangan investasi dan produktivitas,
penyediaan jasa pelayanan, dan/ atau jenis usaha lainnya,
maka dipanclang perlu adanya pengaturan mengenai
Badan Usaha, Milik Desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16
Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Badan
Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab III Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Bab IV Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab V Rencana Program Kerja
Bab VI Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab VII Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab VIII Pengadaan Barang dan/atau Jasa
Bab IX Kerja Sama
Bab X Pertanggungjawaban
Bab XI Pembagian Hasil Usaha
Bab XII Kerugian
Bab XIII Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab XIV Perpajakan dan Retribusi
Bab XV Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab XVI Ketentuan Lain-Lain
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2015 dicabut.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD Kab. Tuban Tahun 2022 Seri E No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI
NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 7 TAHUN 2015
TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan adanya perubahan beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala
Desa, perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dalam
Peraturan Bupati Tuban Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
20 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun
2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun
2015; Peraturan Bupati Tuban Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
20 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun
2015 tentang Pemilihan Kepala Desa; Ketentuan pada BAB III setelah Bagian Kesatu disisipkan
2 (dua) paragraf yaitu paragraf 1 dan paragraf 2 dan
diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) Pasal
yakni Pasal 4A dan Pasal 4B, Ketentuan Pasal 6 diantara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan diantara ayat
(4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a),Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e diubah dan ditambah
2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5),
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
mengubah Peraturan Bupati Nomor
20 Tahun 2018
jumlah 127 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Siak Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2010 Nomor 7)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,
pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa menjadi kewenangan
dan prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat Desa
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018;
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Siak Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2010 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2022
PERUBAHAN – PEMILIHAN – PEMBERHENTIAN – KEPALA – DESA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Belitung Tahun 2022 No. 8, TLD No. 75
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomot 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah perlu memberikan kepastian hukum dan pelindungan bagi masyarakat terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa di daerah sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum terbaru dan mencegah penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 di daerah, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 82 Tahun 2015; Perda Kab. Belitung No. 10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Belitung No. 4 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah beberapa kententuan, yaitu menyisipkan satu angka dalam Pasal 1, yaitu angka 21a, mengubah ketentuan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 29, Pasal 48, Pasal 61, Pasal 69, Pasal 70, menyisipkan bab baru yaitu Bab IIIA, menambahkan Pasal baru yaitu Pasal 4A, Pasal 54 A, Pasal 54B, Pasal 54C, Pasal 54D, Pasal 54E, Pasal 54F, Pasal 54G, Pasal 69A, Pasal 69 B, Pasal 69C, Pasal 69D, Pasal 72A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
28 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Lendang Tampel Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a, bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan mas yarakat perdesaan di Kabupaten Lombok Tengah, maka dipandang perlu membentuk desa melalui pemekaran desa;
b. bahwa dengan memperhatikan hasil kajiann dan verifikasi persyaratan pembentukan desa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 207 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Desa Lendang Tampel Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Lendang Taumpel Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah,
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 20I6; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 20I6; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 7 Tahun 2017;
Dalam Perda ini diatur tentang Pembentukan Desa Lendang Taumpel Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah, luas wilayah, jumlah penduduk desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan aset desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2022
bahwa pembangunan kepariwisataan bertumpu pada keanekaragaman, keunikan dan kekhasan budaya dan alam dengan tidak mengabaikan kebutuhan masa yang akan datang, sehingga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi yang membawa manfaat pada kesejahteraan masyarakat baik di kota maupun di desa berdasarkan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa Kabupaten Hulu Sungai Utara mempunyai destinasi wisata yang beraneka ragam yang perlu untuk dikembangkan dengan memanfaatkan potensi desa baik sumber daya alam dan sumber daya manusia yang berbasis kearifan lokal dalam bentuk Desa Wisata;bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kepariwisataan di Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2010;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG DESA WISATA,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;DESA WISATA;PENGEMBANGAN DESA WISATA;PENGELOLA DESA WISATA;PENDAMPINGAN;PENCANANGAN;PROMOSI DESA WISATA;FORUM KOMUNIKASI DESA WISATA;KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH DAN PEMERINTAH DESA;PERAN SERTA MASYARAKAT;PEMBINAAN;KEMITRAAN;PENGAWASAN;PENDANAAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat