Peraturan ini mengubah beberapa kententuan, yaitu menyisipkan satu angka dalam Pasal 1, yaitu angka 21a, mengubah ketentuan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 29, Pasal 48, Pasal 61, Pasal 69, Pasal 70, menyisipkan bab baru yaitu Bab IIIA, menambahkan Pasal baru yaitu Pasal 4A, Pasal 54 A, Pasal 54B, Pasal 54C, Pasal 54D, Pasal 54E, Pasal 54F, Pasal 54G, Pasal 69A, Pasal 69 B, Pasal 69C, Pasal 69D, Pasal 72A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat