Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomot 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah beberapa kententuan, yaitu menyisipkan satu angka dalam Pasal 1, yaitu angka 21a, mengubah ketentuan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 29, Pasal 48, Pasal 61, Pasal 69, Pasal 70, menyisipkan bab baru yaitu Bab IIIA, menambahkan Pasal baru yaitu Pasal 4A, Pasal 54 A, Pasal 54B, Pasal 54C, Pasal 54D, Pasal 54E, Pasal 54F, Pasal 54G, Pasal 69A, Pasal 69 B, Pasal 69C, Pasal 69D, Pasal 72A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomot 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
19 September 2022
Tanggal Pengundangan
19 September 2022
Tanggal Berlaku
19 September 2022
Sumber
LD Kab. Belitung Tahun 2022 No. 8, TLD No. 75
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan