PP No. 40 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
PP No. 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha iasa konstruksi serta menjaga agar iklim usaha sektor jasa konstruksi tetap kondusif, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 1983; dan PP Nomor 51 Tahun 2008.
PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dan penambahan satu pasal baru dalam PP Nomor 51 Tahun 2008. Sesuai Pasal 3 peraturan pemerintah ini, tarif PPh untuk usaha jasa konstruksi diatur dengan besaran sebagai berikut: a) 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; b) 4% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; c) 2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut; d) 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha; e) 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha; f) 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan g) 6% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
PP No. 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
PP No. 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
PP No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta mendukung restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara yang dapat mendorong kegiatan usaha minyak dan gas bumi, perlu melakukan penyesuaian ketentuan mengenai perpajakan atas pengalihan Partisipasi Interes pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 1983.
PP ini mengatur mengenai bentuk kepemilikan dan transaksi pengalihan Partisipasi Interes, pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes, serta tarif, dasar pengenaan pajak, dan saat terutang pengalihan Partisipasi Interes. Partisipasi Interes adalah hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama di bidang minyak dan gas bumi.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
PP ini mencabut beberapa pasal dalam PP Nomor 79 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 27 Tahun 2017 dan beberapa pasal dalam PP Nomor 53 Tahun 2017.
PP No. 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
PP No. 100 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Dan Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
PP No. 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
ABSTRAK:
Untuk menyelaraskan kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri, menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan antara investor obligasi, serta untuk lebih mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi, perlu mengganti PP Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 1983.
PP ini diatur dalam rangka memberikan kesetaraan perlakuan pajak penghasilan antar investor dalam dan luar negeri serta mengurangi distorsi pembentukan harga Obligasi antar investor, perlu melakukan penyesuaian tarif pajak penghasilan atas penghasilan Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Lebih lanjut, penyesuaian tarif pajak penghasilan atas Bunga Obligasi ini dilakukan sebagai upaya pengembangan dan pendalaman pasar Obligasi dalam negeri.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
PP ini mencabut PP Nomor 16 Tahun 2009 beserta perubahannya.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
ABSTRAK:
Untuk mendukung kebijakan Pemerintah untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya. Dengan pertimbangan tersebut sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan Plug-in Hybrid Electric Vehicle dan Hybrid Electric Vehicle dalam PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1983 dan PP Nomor 73 Tahun 2019.
PP ini mengatur mengenai perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam PP Nomor 73 Tahun 2019. Perubahan pengaturan antara lain mengenai pengaturan dalam Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan kapasitas silinder sampai dengan 3.000 cc. Selain itu, diatur juga mengenai Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0% (nol persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau electric vehicles.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai pemberian fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atas penyerahan anode slime yang telah diatur dalam PP Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu disesuaikan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
PP ini mengatur mengenai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN yang meliputi anode slime dan emas granula. Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strateis dapat dikreditkan. Pelaksanaan PP ini akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak PP ini berlaku. Evaluasi tersebut dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
PerpajakanSumber Daya AlamAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Dicabut dengan
PP No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean
Mengubah
PP No. 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK:
Untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), perlu dilakukan perubahan terhadap PP Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1983; dan PP Nomor 40 Tahun 2015.
PP ini mengatur mengenai perubahan Pasal 3 PP Nomor 40 Tahun 2015. Air Minum yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi : a) air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau b) air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung/biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
PP ini mengubah PP Nomor 40 tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai perlakuan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas LPI dan/atau entitas yang dimilikinya termasuk pihak ketiga yang bertransaksi dengan LPI dan/atau entitas yang dimilikinya. Modal LPI bersumber dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya. Modal LPI yang bersumber dari penyertaan modal negara dapat berupa dana tunai, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas, dan/atau saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114, Pasal 176, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai peran pemerintah daerah dalam rangka mendukung Kebijakan Fiskal Nasional dan mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan kebijakan kemudahan berusahan dan layanan daerah. Kebijakan Fiskal Nasional adalah kebijakan yang berkaitan dengan penerimaan dan/atau pengeluaran yang mempengaruhi perekonomian dan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Lingkup PP ini meliputi: 1) penyesuaian tarif Pajak dan Retribusi; 2) evaluasi rancangan Perda dan Perda mengenai Pajak dan Retribusi; 3) pengawasan Perda mengenai pajak dan Retribusi; 4) dukungan insentif pelaksanaan kemudahan
berusaha; dan 5) sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Penanaman Modal dan InvestasiPerpajakanCipta Kerja
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan
PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan Mencabut ketentuan Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010
PP No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pasal 6 dan Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2021 dicabut dengan PP ini
PP No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 5 PP Nomor 9 Tahun 2021
Mengubah
PP No. 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
PP No. 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
PP No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 7 Tahun 1983; UU Nomor 8 Tahun 1983; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 16 Tahun 2009; PP Nomor 94 Tahun 2010; PP Nomor 74 Tahun 2011; dan PP Nomor 1 Tahun 2012.
PP ini mengatur mengenai perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha yang meliputi bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Beberapa penyesuaian peraturan yang diatur dalam PP ini yaitu: 1) PP Nomor 94 Tahun 2010 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Pajak Penghasilan; 2) PP Nomor 1 Tahun 2012 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai; dan 3) PP Nomor 74 Tahun 2011 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
PP No. 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP No. 41 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP No. 55 Tahun 2004 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP No. 6 Tahun 2003 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP No. 43 Tahun 2003 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP No. 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP No. 60 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
PP No. 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi serta mendorong industri pariwisata, perlu mengatur kembali pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009.
PP ini mengatur mengenai Barang Kena Pajak selain kendaraan bermotor dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah. Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), merupakan kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya. Selain pengenaan pajak sebesar 20% terhadap kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor tersebut, terdapat pula pengenaan tarif sebesar 40%, 50%, dan 75% atas kelompok barang kena pajak lainnya sebagaimana diatur salam PP ini.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 72 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketujuh atas PP Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat