Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2021

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengatur mengenai bentuk kepemilikan dan transaksi pengalihan Partisipasi Interes, pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes, serta tarif, dasar pengenaan pajak, dan saat terutang pengalihan Partisipasi Interes. Partisipasi Interes adalah hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama di bidang minyak dan gas bumi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2021
Sumber
LN.2021/No.201, TLN No.6717, jdih.setneg.go.id : 11 hlm.
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 10099 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PP No. 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
  2. PP No. 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
  3. PP No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan