Penyerahan - Barang Kena Pajak Tertentu - Bersifat Strategis - Tidak Dipungut - Pajak Pertambahan Nilai - PPN
2021
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 70, LN.2021/No.141, TLN No.6688, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
ABSTRAK: |
- Ketentuan mengenai pemberian fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atas penyerahan anode slime yang telah diatur dalam PP Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu disesuaikan.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- PP ini mengatur mengenai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN yang meliputi anode slime dan emas granula. Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strateis dapat dikreditkan. Pelaksanaan PP ini akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak PP ini berlaku. Evaluasi tersebut dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
- PP ini mencabut PP Nomor 106 Tahun 2015.
- Penjelasan 2 hlm.
|