Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021

Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengatur mengenai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN yang meliputi anode slime dan emas granula. Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strateis dapat dikreditkan. Pelaksanaan PP ini akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak PP ini berlaku. Evaluasi tersebut dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2021
Tanggal Berlaku
28 Juli 2021
Sumber
LN.2021/No.141, TLN No.6688, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 5728 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PP No. 106 Tahun 2015 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan