Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1987/Seri.D No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1987/1988
ABSTRAK:
Bahwa APBD Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1987/1988 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang nomor 13 tahun 1950; Undang-undang nomor 5 tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 94 tahun 1984 tanggal 15 Desember 1984; Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 1987; Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 903/494/PUOD Tahun 1987; Instruksi Gubernur KDH Tk I Jawa Tengah nomor 903/6251 tanggal 26 Pebruari 1987; Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Dati II Purbalingga nomor 1 tahun 1979 tanggal 20 Juni 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang APBD Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 1987/1988
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 1987.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1987/No. 6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1987/ 1988
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta tahun anggaran 1997/1998 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-433; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985; Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Januari 1987 Nomor 1 Tahun 1987; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta Nomor 03/DPRD/VII/1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1987/1988 beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1987.
4 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1987
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Parawisata Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta berdaya/berhasil guna khususnya yang menyangkut bidang kepariwisataan, di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
bahwa sesuai dengan bunyi pasal 49 Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Pemerintahan di Daerah dan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977, Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/83/1986, perlu menetapkan suatu peraturan Daerah yang mengatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 tahun 1977;Peraturan Daerah Daerah Propinsi Tingkat Ke I Jawa tengah Nomor 7 Tahun 1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 17 Maret 1986 Nomor 556/32/1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 17 Maret 1986 Nomor 556/83/1986;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen yang meliputi Pembentukan, Keudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 1987.
14 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1987
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah-Daerah Swatanta Tingkat Ke-1 Jawa Tengah Tanggal 6 Januari 1959 Tentang Pemungutan Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1979 Tentang Pajak Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri
tanggal 31 Desember 1985 Nomor 40 Tahun 1985
tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan di
Daerah, maka pungutan-pungutan termasuk pungutan Pajak Rumah Tangga dan Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan agar dihentikan dan peraturan Daerah yang mengaturnya supaya dicabut.;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Swatantra Tingkat ke I Jawa Tengah tanggal 6 Januari 1959 tentang Pemungutan Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan yang disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Juni 1959 Nomor 134 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Daerah Swatantra Tingkat ke 1 Jawa Tengah tanggal 10 Nopember 1959 (Tambahan Seri A Nomor 5) dan telah mendapat persetujuan Penguasa Perang Daerah Teritorium IV dengan Surat Keputusannya tanggal 13 Oktober 1959 Nomor KPTS-PPD/00397/10/1959 serta Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahon 1979 tentang Pajak Rumah Tangga yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 7 Juni 1979 Nomor PEM.10/38/17-342 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tanggal 13 Juni 1979 Seri A Nomor 2, perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, serta menuangkannya dalam Peraturan Daerah
dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun
1985
perda ini mengatur tentang pencabutan Perda Provinsi Jawa Tengah Tentang Pemungutan Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan dan Pencabutan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pajak Rumah Tangga
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 1987.
Perda Provinsi Jawa Tengah Tentang Pemungutan Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pajak Rumah Tangga
6 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1987
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tanggal 29 Juli 1953 Nomor 2/Pd/53 tentang Pemungutan Pajak Kendaraan Tidak Bermotor yang telah dirubah lima kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semaren tanggal 10 Juli 1972 Nomor 4/Pd/1972, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
bahwa untuk kelancaran penyelengggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pembangunan, Peraturan Daerah dimaksud perlu diganti;
bahwa besarnya tarip yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini dipandang cukup layak dan masih dalam batas kemampuan pemilik kendaraan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Lalu Lintas Jalan Tahun 1936;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan mengenai pajak kendaraan tidak bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 1988.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1987 No.25 Seri B No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemberian Ijin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban angkutan dengan kendaraan bermotor umum sarta kessimbangan antara kebutuhan
dan penawaran jasa angkutan, maka perlu diadakan penertiban Perusahaan Pengangkutan Kendaraan bermotor umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Rambang. Untuk pelaksanaan hal-hal tersebut perlu dItuangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No.5 Tahun 1974; UU No.13 Tahun 1950 jo. PP No.32 Tahun 1950; UU No.12/Drt. Tahun 1957; UU No.3 Tahun 1965; Keputusan Menteri Perhubungan tanggal 1 Mei 1984 Nomor KM.95/PR.30/Phb.1984; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 552.2/187/1985.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Pendirian dan perluasan usaha perusahaan pengangkutan dengan syarat dan prosedur tertentu. Peraturan mencakup persyaratan pemberian izin, prosedur permohonan, biaya administrasi, pelaporan, serta sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan. Terdapat juga ketentuan peralihan yang memberi kesempatan kepada perusahaan yang belum memenuhi syarat untuk menyesuaikan diri dalam enam bulan setelah berlakunya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 1987.
13 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1987
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PARIWISATA
1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1987/No. 5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa penyerahan sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah dalam Bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Tanggal 3 Mei 1984 Nomor 7 Tahun 1984 yang pelaksanaan penyerahan untuk
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dilaksanakan pada tanggal
17 September 1986 dimuka sidang Pleno DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta; bahwa dalam rangka usaha meningkatkan pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan di bidang kepariwisataan di Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sesuai
dengan Surat Keputusan Gubenur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
tanggal 17 Maret 1986 Nomor 556/83/1986 tentang Pedoman Pembentukan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Tingkat II dipandang perlu segera mengatur kembali pembentukan Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta; bahwa atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dan
mencabut Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah tanggal 22 Januari 1983
Nomor 061.1/8/1/1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984; Keputusan Gubenur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/82/1986; Keputusan Gubenur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 556/83/1986;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 1987.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 22 Januari 1983 Nomor 061.1/8/1/1983 dicabut.
17 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1987
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1987/1988
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun
Anggaran 1987/1988 perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94
Tahun 1984; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Februari 1987; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1984 Nomor 3 Tahun 1984; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 7 Juni 1978;
materi yang dibahas dalam perda ini adalah tentang penjabaran APBD Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 1987/1988 yang sebesar Rp 401.354.519.100,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 1987.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Kota Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksankan Pembangunan Nasional, Regional dan Pembangunan Daerah serta demi terwujudnya tertib pembangunan lingkungan hidup perkotaan yang layak, dipandang perlu untuk memiliki Rencana Induk Kota Purbalingga yang mempunyai landasan hukum guna mengendalikan dan mengatur pertumbuhan serta perkembangan wilayah secara terencana; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, serta memperhatikan pandangan dan saran Anggota Dewan pada Sidang Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, dipandang perlu
untuk menetapkan Rencana Induk Kota Purbalingga dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/279/1982; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Rencana Induk Kota Purbalingga yang meliputi ketentuan umum, tujuan dan isi rencana induk. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 1987.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1987/No. 4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Lembaga Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta terdiri atas 3 Assisten Sekretaris Kotamadya Daerah yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta Nomor : 2 Tahun 1979 yang pelaksanaannya telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 1981 dam Nomor 8 Tahun
1983; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
1986 tentang Pembentukan Asisten Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat II
dan Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah Tingkat II, telah ditetapkan
jumlah Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
sebanyak 2 (dua) Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah; bahwa dengan telah dilaksanakannya beberapa kali perubahan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 1979 sebagaimana tersebut huruf a diatas dan
karena perubahan Susunan Organisasi Sekretaris Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta tidak saja terbatas jumlah Asisten Sekretarsi
Kotamadya Daerah melainkan juga meliputi tata urutan Bagian yang
menjadi bawahan Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah tersebut,
demikian juga pasal-pasal dalam Peraturan Daerahnya maka untuk
memperjelas susunannya perlu menyederhanakan teknis perubahannya
kembali Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1979 ; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan dalam
rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna sesuai
dengan perkembangan pemerintahan maka berdasarkan Surat Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I jawa Tengah tanggal 28 Nopember 1986 Nomor
061/36002 dipandang perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat Surakarta dan Dewan
perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 1978; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1986;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sekretariat Kotamadya Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 tahun 1979 dicabut.
30 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat