Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1987

Pencabutan Peraturan Daerah-Daerah Swatanta Tingkat Ke-1 Jawa Tengah Tanggal 6 Januari 1959 Tentang Pemungutan Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1979 Tentang Pajak Rumah Tangga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

perda ini mengatur tentang pencabutan Perda Provinsi Jawa Tengah Tentang Pemungutan Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan dan Pencabutan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pajak Rumah Tangga

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pencabutan Peraturan Daerah-Daerah Swatanta Tingkat Ke-1 Jawa Tengah Tanggal 6 Januari 1959 Tentang Pemungutan Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1979 Tentang Pajak Rumah Tangga
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1987
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
16 September 1987
Tanggal Pengundangan
29 September 1987
Tanggal Berlaku
29 September 1987
Sumber
LD.1987/NO.16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan