Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1987

Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Parawisata Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen yang meliputi Pembentukan, Keudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, dan Ketentuan Lain-Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Parawisata Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1987
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
17 Oktober 1987
Tanggal Pengundangan
23 Desember 1987
Tanggal Berlaku
23 Desember 1987
Sumber
LD.1987/NO.06
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan