Partai Politik dan PemiluPerizinan, Pelayanan PublikPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahInformasi Publik
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2019 tentang Pengelolan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 1, BN.2022/No.17, jdih.bawaslu.go.id : 27 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/No.61, LD.61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kepemudaan
ABSTRAK:
Sebagai upaya pemberdayaan pemuda dalam dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu adanya program kepemudaan sebagai upaya menumbuhkan patriotisme, kemandirian, tanggung jawab, dan pencitraan jati diri pemuda Indonesia dalam pencapaian pembangunan nasional. Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kepemudaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini berisi Ketentuan Umum; Fungsi, Karakteristik, Arah, dan Strategi Pelayanan Kepemudaan; Tugas, Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda; Penyadaran; Pemberdayaan; Pengembangan; Koordinasi dan Kemitraan; Prasarana dan Sarana Kepemudaan; Organisasi Kepemudaan; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan;Ppendanaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2020
Pajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kota Singkawang No. 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA BERSAMA TELEKOMUNIKASI, RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI, DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
PERDA Kota Singkawang No. 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/NO.1, LL Kota Singkawang : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Bersama Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-209/PK.3/2016 tanggal 9 September 2016 hal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu melakukan penyesuaian perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum , Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M .Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010
Ketentuan Pasal 21, diantaraayat (1) dan ayat (2), disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a); Ketentuan Pasal 46 d iubah; Ketentuan Pasal 50 diubah; Dian tara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 50A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
6 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam NO. 1, peraturan.go.id; 14 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Jenis dan Tarif Layanan Pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR : 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI KEPAHIANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Desa;
: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong Dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
SALINAN
jdih.kepahiangkab.go.id 2 | 26
Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 6);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017
tentang Standar Pelayanan Minimal Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 156).
PEJABAT PENYELENGGARA SPM DESA; PEMBENTUKAN TIM TEKNIS; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2015/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan/atau Tidak Mampu di Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kesehatan masyarakat khususnya warga masyarakat
miskin dan/atau tidak mampu di Kabupaten
Sukoharjo maka perlu memperjelas dan mempermudah
prosedur pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
dan/atau tidak mampu di Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa agar pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi
warga masyarakat miskin dan/atau tidak mampu
dapat berjalan lancar, tertib dan tepat sasaran, perlu
mengatur jaminan pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin dan/atau tidak mampu di
Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa dalam rangka memperluas kepesertaan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan/atau
tidak mampu di Kabupaten Sukoharjo, maka Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin
dan/atau Tidak Mampu Di Kabupaten Sukoharjo, perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaminan
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin
dan/atau Tidak Mampu di Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4335);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4431);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372);
17. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
18. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 01 Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 122);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1400);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 874);
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014
tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221);
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 1, tambahan lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 155);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 191);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Kepesertaan Jamkesda yang berhak memperoleh jaminan
pelayanan kesehatan daerah adalah :
a. masyarakat yang tercantum pada data Rumah Tangga
Sasaran (RTS) yang telah ditetapkan dalam Keputusan
Bupati;
b. bayi baru lahir dari peserta RTS dan JKN PBI per 1 Januari
2015 maksimal sampai anak ke tiga;
c. penyandang disabilitas;
d. penderita HIV/AIDS;
e. balita gizi buruk dari keluarga miskin;
f. kejadian luar biasa yang ditetapkan pemerintah daerah;
g. bencana alam daerah pasca tanggap darurat yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah;
h. peserta yang diajukan oleh dinas sosial yang meliputi :
gelandangan, anak terlantar, penghuni panti yang
mendapat surat rekomendasi dari dinas sosial, penghuni
rumah tahanan melalui rekomendasi kepala rutan; dan
i. penyakit katastropik kronis dan Ibu bersalin resiko tinggi
miskin maksimal anak ke tiga yang telah ditetapkan sejak
tribulan pertama kehamilan kecuali yang dilayani di RSUD
yang dinyatakan oleh medis dan telah mendapatkan
rekomendasi Bupati yang terdiri dari :
1. penderita gagal ginjal terminal yang membutuhkan
pelayanan cuci darah (dialisis), baik berupa Hemodialisis
(HD) maupun Continuous Ambulatory Peritoneal Dialisis
(CAPD), termasuk obat; 2. penyakit jantung, baik tindakan invasive maupun non
invasive, termasuk obat;
3. penyakit kanker yang membutuhkan perawatan,
pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan medis
operatif, tindakan radioterapi maupun pengobatan
kemoterapi, termasuk obat;
4. penyakit kelainan darah meliputi thalasemia, hemofilia,
dan kelainan darah lainnya; dan
5. penyakit dengan gangguan jiwa.
j. kasus kejadian ikutan pasca imunisasi dasar di puskesmas
dan jaringannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Jaminan
Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan/atau Tidak
Mampu di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2014 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
ABSTRAK:
bahwa keberadaan radio sebagai media penyiaran di Daerah mempunyai peranan yang sangat penting, strategis, dan efektif dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat, sehingga mampu mendukung keberhasilan program pembangunan, kegiatan pemerintahan, dan kemasyarakatan; Dan bahwa berdasarkan pertimbangan untuk memenuhi persyaratan penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Bentuk Dan Nama, Kedudukan, Fungsi, Dan Tujuan, Pengurus, Kepegawaian, Pembinaan Dan Pengawasan, Sumber Pembiayaan Dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2017
dinas penanaman modal - perizinan dan non perizinan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, LD No. 1/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No.10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung. Bahwa Peraturan Bupati Temanggung No.3 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Temanggung;
UU No.13 Tahun 1950; UU No.5 Tahun 1960; UU No.26 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No.27 Tahun 2009; Peraturan Presiden No.87 Tahun 2014; Keputusan Presiden Republik Indonesia No.34 Tahun 2003; Perda Kabupaten Temanggung No.6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Temanggung No.14 Tahun 2009; Perda Kabupaten Temanggung No.15 Tahun 2011; Perda Kabupaten Temanggung No.1 Tahun 2012; Perda Kabupaten Temanggung No.3 Tahun 2012; Perda Kebupaten Temanggung No.10 Tahun 2012; Perda Kabupaten Temanggung No.11 Tahun 2012; Perda Kabupaten Temanggung No.12 Tahun 2012; Perda Kabupaten Temanggung No.10 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.24 Tahun 2006; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331/Menkes/SK/X/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002; Peraturan Bupati Temanggung No.23 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Temanggung Nomor 3 tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan pada Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Temanggung (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2016 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi fasilitas sosial yang harus disediakan
oleh Negara untuk memenuhi kebutuhan setiap warga
masyarakat dengan tetap memperhatikan keyakinan
agamanya masing-masing; bahwa mendasari pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk
Keperluan Tempat Pemakaman, Pengelolaan tempat
pemakaman umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
bahwa perumahan sebagai bagian dari permukiman harus
dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum
salah satunya adalah pelayanan dan penyediaan fasilitas
pemakaman; bahwa berkaitan dengan pengelolaan tempat pemakaman di
Kabupaten Banyumas telah diatur dalam Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat
Pemakaman, namun meningkatnya populasi penduduk akibat
pesatnya perkembangan daerah Kabupaten Banyumas,
meningkatkan pula kebutuhan tanah pemakaman sebagai
salah satu kebutuhan warga masyarakat yang memberikan
konsekuensi perlu adanya perubahan pengaturan mengenai
Pengelolaan Tempat Pemakaman di Kabupaten Bayumas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat
Pemakaman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 2, angka 5, angka 6 dan angka 10 Pasal 1, penambahan angka 20 dan angka 21 pada Pasal 1, perubahan judul Bab IV, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 10, perubahan Pasal 14, perubahan judul Bab V, perubahan Pasal 15, penyisipan Pasal 15A, perubahan Pasal 17, penghapusan ayat (2) Pasal 18, perubahan judul Bab VI, perubahan Pasal 20, perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 24, penghapusan Pasal 26.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2014 diubah.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat