Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, TUjuan dan Asas; Hak dan Kewajiban dalam Pemakaman; Penetapan Lokasi Tempat Pemakaman; Pengelolaan; Tanah Makam Fasilitas; Penutupan dan Pemindahan Lokasi Pemakaman; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat